Beranda kutim FNKB Harapkan Raperda Desa Dibahas Cepat Tapi Berkualitas

FNKB Harapkan Raperda Desa Dibahas Cepat Tapi Berkualitas

0

Loading

FRAKSI Nasional Kesejahteran Bangsa (FNKB) DPRD Kutai Timur (Kutim) mengingatkan Pemkab untuk melaksanakan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP 43 tahun 2014 tentang desa yakni membuata Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa. “Ada kebijakan baru, dimana pemilihan Kades dilakukan serentak menghindari tindakan negatif dengan pertimbangan jumlah desa dan pertimbangan anggaran sehingga dimungkinkan pelaksanaan secara bergelobang,” kata Siswanto, dalam pandangan umum fraksi, yang dibacakan dalam Paripurna di pimpin Ketua DPRD Kutim Mahyunadi, serta dihadiri Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, belum lama ini.
Perda Desa terkait dengan pemilihan kepada desa, sebut Siswanto terkait sebagian besar jabatan Kades dijabat pejabat sementara. Ia menyebutkan, pembahasan Raperda Desa yang diajukan pemerintah perlu dipercepat pembahasanhya tanpa mengabaikan kualitas yang dihasilkan nanti selain itu harus mengacu pada peraturan undang-undang.
Diungkapkan,perlunya perda berkualitas karena nantinya menjadi dasar hukum dan akan memberikan kepastian hukum pemilihan dan penyelenggaran pemerintahan desa di Kutim. Selain itu, kades yang terpilih nanti layak dan mampu memberikan kemajuan bagi desanya. “Bukan hanya itu, diharapkan dalam pelaksanaan pemilihan kades berlangsung tertib, aman, mampu memberikan pelayanan terbaik pada masyarakatnya,” harap Siswanto.(ADV46-DPRD Kutim)

Artikulli paraprakMeski Menikahi Bunga, Ha Tetap Menjalani Hukuman
Artikulli tjetërHubungan Intim Dilakukan Sepulang Sekolah Disalah Satu Kebun Sawit