Beranda kutim Metrologi Diserahkan Ke Daerah, Payung Hukumnya Belum Siap

Metrologi Diserahkan Ke Daerah, Payung Hukumnya Belum Siap

0

Loading

SANGATTA ((9/12-2018)
Awal tahun depan dipastikan kewenangan Metrologi akan diserahkan ke daerah, namun hingga kini, di Kutim Unit Pelaksana Terknis Dinas (UPTD) Metrologi, belum dibentuk. Belum terbentuknya UPTD Mentrologi ini karena belum ada payung hukum.
Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan, Edward Azran menerangkan pelimpahan kewenangan itu harus ada payung hukumnya sementara tengat waktu 1 Januari 2019. Untuk mensiasati agar UPTD bisa dibentuk, kata Edward diharapkan bisa diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mendahului Perda. “Sebenarnya draf Raperda-nya sudah diajukan, namun masih dalam proses di Bagian Hukum Setkab Kutimk. Kami belum tau kapan ini disahkan, karena itu, sambil menununggu perda, maka gunakan saja Perbub,” katanya.
Dari segi kesiapan sendiri, Edward mengatakan tidak masalah. Dari segi sumber daya manusia, itu sudah disiapkan tiga orang terlatih. Dari segi fasilitas lainnya, semua sudah siap, tinggal menunggu UPTD-nya.
“Kalau UPTD terbentuk, maka semua pengujian alat ukur atau tera sudah bisa dilakukan di Kutim. Meskipun Kutim ini luas, namun karena jumlah penduduk, termasuk usaha masih kurang, jadi dengan tiga orang personil, pasti cukup. Kalau memang ternyata kurang, masih bisa dilakukan pelatihan untuk menambah personil, sesuai dengan kebutuhan,” katanya.
Dikatakan, UPTD Metrologi perlu dibentuk karena ke depan, ini juga bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kutim. sebab dalam melakukan tera, atau tera ulang, itu ada pungutan berupa retribusi. Retribusi inilah yang bisa jadi sumber PAD.
“Tapi, hingga kini kami belum bisa prediksi berapa PAD yang bisa diberikan UPTD Metrologi,” katanya.
Selain memberikan pendapatan PAD, dengan adanya UPTD ini, maka juga akan memberikan kepastian ukur bagi konsumen. “Jadi bagi pedangan, ada kepercayaan dari komsumen, bagi konsumen, ada kepastian ukur yang didapat saat belanja,” katanya(SK2)