Beranda hukum MH “Dewi” Mengakui Keterangan Bro

MH “Dewi” Mengakui Keterangan Bro

0
Terdakwa MH dijaga ketat sesuai jalani persidangan.

Loading

SANGATTA (9/11-2017)
Terdakwa MH alias Babe bin MT yang diduga sebagai pelaku pidolifia terhadap Bro, dalam waktu tidak lama bakal divonis bersalah atau tidak. Yang pasti, pada sidang kedua yang digelar Kamis (9/11) semua saksi menguatkan dakwaan Jaksa Andi Auli Rahman yang dalam persidangan hadir bersama Jaksa Ryan Asprimagama.
Memang tidak banyak diketahui hasil persidangan yang dipimpin Wakil Ketua PN Sangatta, Vici Daniel Valentino dengan anggota Alfian Wahyu Pratama dan Riduansyah, karena persidangan berlangsung tertutup. “Semua saksi hadir, terutama saksi kunci yang menjadi korban MH,” terang Jaksa Andi Auli Rahman.
Ditanya apakah MH mengakui keterangan saksi, Jaksa Andi Aulia Rahman membenarkan sehingga semua dakwaan yang dibacakan pekan lalu, terbukti. “Kini tinggal mendengarkan keterangan terdakwa setelah itu penyampaian tuntutan hukum,” terangnya seusai sidang.
Seperti diwartakan, MH yang mengaku punya nama Dewi dimalam hari ini diadili karena didakwa melakukan pidolifia terhadap Bro (12) – bukan nama sebenarnya. Pria yang mengaku pada malam hari bernama Dewi ini, didakwa Jaksa Andi Aulia Rahman telah melakukan pecabulan.
Kasus yang terjadi Rabu (16/8) ketika korban mendatangi MH untuk mengajak makan malam. Melihat terdakwa MH sedang shalat, Bro menanti di ruang tamu setelah itu masuk kamar tempat MH shalat.
Melihat korban sudah tanpa pakaian, terdakwa MH langsung membuka sarung dan baju shalatnya. Setelah itu melakukan perbuatan tak pantas yang tanpa disadari Bro merupakan pidolifia. “Terdakwa sempat melempiaskan nafsunya, namun sebelum pulang korban diancam tidak bercerita kepada orang tuanya,” kata Jaksa Andi Aulia Rahman.
Aksi pidolifia yang dilakukan MH terhadap Bro terjadi 5 kali termasuk pada menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia ke 72 lalu. “Peristiwa pertama terjadi dikediaman korban, namun tidak diketahui orang tua korban karena sedang tidak ada di rumah,” beber Jaksa Andi Aulia Rahman seraya menambahkan sebelum korban dikhitan.
Akibat perbuatan MH, Bro mengalami kekerasan seksual dan pencabulan yang mengakibatkan korban trauma. Karenanya,MH didakwa melanggar pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 292 KUH Pidana.(SK12)