Beranda hukum Miliki 250 Gram Ganja, Putra Dihukum 4 Tahun Penjara

Miliki 250 Gram Ganja, Putra Dihukum 4 Tahun Penjara

0
HHS dan AM diapit petugas saat digelar jumpa pers, Senin (17/4) di Mapolres Kutim.

Loading

SANGATTA (18/8-2017)
Habib Hendra Saputra Alhabsyi alias Putra bin SM, akhirnya diganjar 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Warga Sangatta Utara ini, terbukti memilki 250 gram,dan ia menyatakan menerima meski sebelumnya meminta hukuman ringan.

Andreas Pungky Maradona – Humas PN Sangatta
Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona menerangkan majelis hakim menilai perbuatan Putra, tidak mendukung upaya pemerintah memberantas Narkoba. Dijelaskan, dalam persidangan Jaksa Andi Aulia Rahman menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang tidak bisa terbantahkan warga Jalan KH Ahmad Dahlan Sangatta Utara ini.
Diungkapkan, Putra ditangkap jajaran Resnarkoba Polres Kutim, Sabtu (15/4) pukul 18.40 Wita. Ganja yang termasuk narkoba kelas satu itu, diakui Putra dibeli melalui chating. Terhadap ganja seberat 250 gram, oleh grup on linenya dihargai Rp2,8 juta.
Dua pekan setelah mentransfer uang, ia menerima kiriman melalui jasa pengiriman dengan alamat Jalan Hidayatullah Gang Puring Sangatta Utara. “Setelah menerima paketnya, putra membungkus menjadi 2 bungkus besar, kemudian 1 bungkus dibagi lagi menjadi 115 bungkus kecil dan sisanya terdakwa simpan di dalam kotak makanan ringan,” terang Andreas Pungky Maradona.
Dalam persidangan Putra mengaku, ganja seberat 250 gram merupakan yang kedua ia beli. Sebelumnya, ia pernah membeli seberat 100 gram. Putra mengaku ia membeli ganja setelah mendapat informasi Ir yang dikenalnya 7 tahun lalu. “Ganja seberat 100 gram dua bulan sebelum paket 250 gram,” terang Pungky.
Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, sampel yang dikirimkan Polres Kutim, positif ganja yang terdaftar dalam golongan I berdasarkan UU Narkotika. Karenanya Putra dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara ditambah denda.
Terhadap putusan majelis hakim, Putra menyatakan menerima dan kini ia sudah dieksekusi jaksa ke Lapas Bontang. “Putusannya terhadap Putra dilakukan dua pekan lalu,” terang Jubir PN Sangatta ini menambahkan.(SK12)