Beranda hukum Miliki Sabu, 2 Warga Wahau Ditangkap Polisi

Miliki Sabu, 2 Warga Wahau Ditangkap Polisi

0
MCW (17) dan Par (41) warga Muara Wahau ketika diamankan di Polsek Muara Wahau bersama barang bukti berupa sabu, Narkotika golongan 1.

Loading

SANGATTA (16/3-2018)
Kecamatan Muara Wahau benar-benar menjadi surga bagi pengedar sabu, terbukti banyak pengedar yang berhasil diciduk jajaran Polres Kutim dan Polsek Muara Wahau. Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kasat Narkoba Iptu Abdul Rauf serta Kapolsek Muara Wahau AKP Sukirno, Jumat (16/3) menerangkan, pada Rabu dan Kamis, berhasil diamankan 2 pemilik sabu yakni MCW (17) dengan barang bukti 3 poket shabu seberat 1,08 gram beserta 1 buah pipet.
Kemudian Par alias Par (41), bersama barang bukti 1 poket shabu seberat 0,32 gram, 1 unit Hp Nokia warna putih, 1 unit sepeda motor dan 1 buah tas selempang.
“ Tersangka MCW ditangkap pada hari Rabu pukul 19.00 wita, di Log Pond Desa Nehas Liah Bing, sementara Par ditangkap pada hari Kamis pukul 21.30 wita di Cafe Sagita Jalan Poros Ojo Lali Desa Nehas Liah Bing,” terang kapolres.
Disebutkan, informasi adanya penyalahgunaan Narkoba ini disampaikan masyarakat seperti penangkapan terhadap Par yang diamankan dari sebuah kamar di cafe Sagita. “Informasi masyarakat ada kegiatan warga yang mencurigakan yakni penggunaan sabu, informasi itu disamapikan ketika anggota Polsek dan Koramil sedang melakukan patroli. Ternyata, ketika dilakukan penggrebekan ditemukan 3 orang dalam kamar. Dari penggeledahan ditemukan 1 poket shabu yang disembunyikan di bawah kasur oleh Par,” terang AKP Sukirno seraya menerangkan MCW dan Par diamankan di Polsek Muara Wahau dengan dugaan melanggar UU Narkotika.(SK12)