Beranda hukum Minggat Dari Rumah, Pacar Digarap Dalam Kebun Masyarakat

Minggat Dari Rumah, Pacar Digarap Dalam Kebun Masyarakat

0

Loading

SANGATTA (24/9-2017)
Pergaulan anak-anak zaman sekarang ini seperti sulit dikendalikan, ditegur sedikit ngambek. Belakangan melakukan hal-hal yang pantas, seperti dilakukan Nor – bukan nama sebenarnya. Remaja asal Muara Wahau ini, nekad melarikan diri bersama pacarnya bernama JR alias R.
Kasus menyebabkan JR kini diamankan, ini bermula ketika Nor mengajak bertemuan di sebuah pondok kebun masyarakat. Kepada sang arjuna, Nor mengaku minggat dari rumah karena mau dipindahkan orang tuanya ke Sulsel.
Karena nggak mau pulang, Nor yang masih sekolah di sebuah SLTP di Muara Wahau ini, bersama terdakwa JR sepakat bermalam di pondok kebun. Di rumah tak berlistrik itu, Nor dan JR melakukan hubungan badan. “Peristiwa di pondok kebun ini terjadi Sabtu
tanggal 3 Juni 2017 lalu, sebelum keduanya melarikan diri ke Berau,” terang Kajari Sangatta Mulyadi.
Kemudian dengan bujuk rayu, JR membawa Nor ke Berau dengan menumpang taksi dari Muara Wahau ke Berau. Selama beberapa hari di Berau, Nor mengaku berulang kali melakukan hubungan suami istri dengan JR. “Hubungan suami istri itu dilakukan disebuah rumah kontrakan,” timpal Harismand yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JR juga didakwa melanggar pasal lainnya, karena diketahui hubungan suami istri tidak saja dilakukan selama dalam pelarian, tetapi pernah beberapa kali sebelumnya bahkan sejak tahun 2016. “Terdakwa mengakun beberapa kali melakukan hubungan suami istri sejak tahun 2016 sebelum membawa lari korban ke Berau,” ujar Jaksa Harismand.
Terhadap perbuatan JR, kejaksaan mendakwanya telah melanggar UU Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Th.2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Th.2016 menjadi Undang-undang Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.(SK12)