Beranda hukum Minta Uang Untuk Beli Miras, Adik Kandung Ditebas

Minta Uang Untuk Beli Miras, Adik Kandung Ditebas

0

Loading

SANGATTA (7/12-2018)
Perbuatan MK alias Jon – sungguh tak patut ditiru, saudaranya sendiri dibantai hingga mengalami luka serius. Kasus penganiayaan yang terjadi Jumat (6/7) lalu di Jalan Poros Rantau Pulung Bengalon ini, kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Harismand – sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan terdakwa MK sebelum melakukan penganiayaan terhadap Arynimus, mendatangi Maria – ibu kandungnya untuk minta uang sebesar Rp60 ribu. “Mengetahui uang yang diminta MK hanya untuk membeli minuman keras, Maria menolak,” terang Harismand.
Karena permintaanya ditolak Maria, terdakwa MK, ujar Harismand mendatangi Ignasius Klau – ayahnya melaporkan jika ibu dan adiknya marah kepadanya karena minta uang Rp60 ribu. Mengetahui MK dalam pengaruh miras, Ignasius tidak meladeni pembicaraan MK.
“Sudah saya tidak mau bicara dengan orang yang mabuk, nanti saja kalau kamu sudah tidak mabuk lagi baru saya bicara,” kata Harismand menirukan ucapan Ignasius.
Mengetahui MK mendatangi Ignasius, buru-buru Arnimus dan Maria mendatangi Ignasius. Kepada MK, Arynimus kembali mengingatkan MK untuk tidak mabuk-mabukan dan membuat keributan karena malu dengan tetangga.
Tak terima dinasihati, MK justru mengambil senjata tajam sepanjang 50 sentimeter, melihat MK membawa senjata tajam, Maria langsung melarikan diri ke jalan sementara Arynimus ke belakang rumah, namun malangnya Arynimus terjatuh. “Dalam keadaan tak bisa lari lagi itu, MK langsung menghujani Arynimus dengan senjata tajam yang menyebabkan luka dikepala, tangan, serta kaki. Setelah menganiaya Arynimus, terdakwa MK melarikan diri ke dalam kebun kelapa sawit,” beber Harismand.
Dalam keadaan luka mengenaskan, Arynimus dibawa ke Puskesmas Bengalon kemudian dirujuk ke RSU A Wahab Syahrani Samarinda, yang menyimpulkan luka yang dialami Arynimus dapat membahayakan nyawa Arynimus karena banyak luka akibat senjata tajam.
Terhadap perbuatan MK, Harismand sebagai JPU mendakwanya melanggar pasal Pasal 351 Ayat (2) jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951. (SK11)