Beranda hukum Minum Miras, Anggota Polres Kutim Langsung Dipenjara Tanpa Sidang Kode Etik

Minum Miras, Anggota Polres Kutim Langsung Dipenjara Tanpa Sidang Kode Etik

0

Loading

SANGATTA (2/2-2018)
Anggota Polres Kutim dilarang keras minum minuman keras atau yang beralkohol, terlebih saat berdinas. Jika kedapatan mengkonsumsi miras, sanksi berupa dipenjara. Pelarangan bagi 400 lebih anggota Polres Kutim itu, ujar Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, sudah tertuangkan dalam kesepakatan bersama. “Jika ada anggota polres Kutim yang ketahuan dan terbukti melanggar kesepakatan tersebut, maka sanksi kurungan penjara tanpa sidang disiplin dan kode etik langsung diberikan,” sebut Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan.
Kepada wartawan, ia mengatakan jika kesepakatan ini lakukan bukan merupakan perintah dari dirinya sebagi Kapolres, namun murni kesepakatan bersama antara dirinya dengan seluruh anggota dan jajaran Polres Kutim tanpa terkecuali termasuk anggota polisi yang ada di Polsek.
Lebih juah, dijelaskan, anggota Polres yang ketahuan sedang minum beralkohol terlebih dilaporkan masyarakat, sanksi kurungan penjara langsung diberikan. “Hukuman ini bertambah jika dalam sidang diputuskan bersalah, maka jumlah masa tahanan akan langsung ditambahkan. Masyarakat juga bisa ikut serta mengontrol dan memberikan laporan jika ada anggota Polres Kutim yang ketahuan sedang minum minuman keras apalagi mabuk, parahnya lagi di tempat hiburan malam yang dapat merusak citra Polri,” bebernya.
Terkait sanksi yang dijatuhkan, ia menyebutkan ada kriterianya yakni berdasarkan pangkat yakni 10 hari bagi bintara, namun jika Polwan (Polisi Wanita) dikurung selama 15 hari. Bagi perwira akan mendapatkan sanksi kurungan selama 20 hari, sedangkan perwira dengan jabatan seperti Kanit, Kabag masa tahanannya mencapai 30 hari dan bagi Wakapolres akan dikurung selama 40 hari, sedangkan bagi kapolres yakni meletakan jabatan.
Masalah larangan minum miras ini, diakui kaplores, sudah disampaikan anggotanya termasuk anggota Bhayangkari. Ditegaskannya, kesepakatan larangan minum minuman keras dibuat untuk memberi contoh kepada masyarakat karena bertugas dalam pengaruh alkohol berbahaya, demikian juga dalam rumah tangga serta berbahaya bagi isi dompet. “Anggota polisi harus menjadi panutan yang baik bagi masyarakat. Selain itu, setiap permasalahan keributan, perkelahian dan tindakan kriminal lainnya sebagian besar bermula karena pelaku berada dibawah pengaruh minuman beralkohol,” bebernya seraya menambahkan jika ada anggota Polri terlibat Narkoba, hukumannya pecat.(SK2/SK3)