Beranda hukum ARR Jadi TO Setahun Lalu, Tim Sempat Pantau di Kantor Bupati

ARR Jadi TO Setahun Lalu, Tim Sempat Pantau di Kantor Bupati

0

Loading

SANGATTA (2/2-2018)
Tersangka ARR – oknum TK2D Pemkab Kutim yang bertugas pada Kantor Bupati Kutim, sudah menjadi Target Operas (TO) Polres Kutim setahun lalu. Namun, tersangka pandai berkelit, sehingga ketika akan diamankan di kantornya tidak terlihat barang bukti sehingga batal.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf menyebutkan, penangkapan ARR karena rekam jejak tersangka lain yang mempunyai keterkaitan dengan ARR. “Tim yang memantau di Kantor Bupati Kutim itu sudah lama mendekati ARR, namun ia pandai sekali menyembunyikan barang buktinya, namun sepandai apapun ia diyakini pasti lalai karenanya tim yang nyanggong dengan sabar mengikuti gerak – geriknya selama bekerja di kantor bupati,” terang keduanya.
Seperti diberitakan, ARR (25) yang tinggal Gang Anggrek Kelurahan Teluk Lingga Sangatta Utara ini, tertangkap tangan memiliki sabu, pada Rabu (31/1) pukul 23.30 WITA. Ia tertangkap ketika akan diperiksa tim Opsnal yang sudah menyanggongnya di Gang Nusantara.
Pria kelahiran Sangatta tanggal 28 Juli 1993 ini, diduga terlibat dalam pengedaran sabu di Sangatta berdasarkan rekam jejak tersangka lain yang telah diamankan.
Dijelaskan, ketika akan diamanakn, ARR yang bekerja pada salah satu bagian di Setkab Kutim ini, berusaha membuang sabu yang disimpan dalam kotak CD. ARR yang menggunakan sepeda motor Nopol KT 2864 XR, ketika diminta berhenti justru berusaha lari dan membuang kotak CD. “Dalam kotak CD yang diamankan ternyata berisi satu poket sabu yang setelah ditimbang beratnya 0.54 gram, dengan barang bukti utama berupa sabu, oknum TK2D Pemkab Kutim ini diamankan di Mapolres Kutim bersama barang bukti lainnya,” terang Abdul Rauf seraya menambahkan ARR sementara ini dikenakan dengan pasal memiliki Narkotika golongan 1.(SK11/SK12)