Beranda hukum Model Penjualan Baru, Sabu Disimpan Dalam Tanah

Model Penjualan Baru, Sabu Disimpan Dalam Tanah

0

Loading

SANGATTA (17/9-2017)
Hen alias En (37) warga Perumahan Handuk Kopi Sambutan Samarinda, terjaring operasi Polsubsektor Teluk Pandan. Saat digeledah dikendaraannya ditemukan 3 poket sabu, timbangan digital, lakban serta aluminium foil.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko bersama Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, menyebutkan Hen diamankan sejak Kamis (14/9) lalu dengan sangkaan pengedar Narkoba. “Hen terjaring operasi di Polsubsektor Telukp Pandan, ia dari Sangatta setelah mengantar sabu,” terang kapolres, Minggu (17/9).
Sabu yang dibawa Hen, timpal Iptu Abdul Rauf, ditempatkan atau disembunyikan dibeberapa tempat sesuai perintah pemesan. Dijelaskan, saat digelandang Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kutim, Hen menunjukan dimana sabu ia simpan yakni di Jalan Dayung tepatnya di folder yang dikemas dengan pipa alumunium kecil kemudian dibungkus komik bekas kemudian ditanam bawah tempat sampah.
Lokasi kedua, ujar Abdul Rauf, disembunyikan di Jalan AW Syahrani atau Pendidikan, yang disembunyikan dibawah Jembatan Gang Latanza, sementara lokasi lainnya yakni Sangsaka yang disimpan dalam tanah. “Pengakuan Hen, semua sabu yang disimpan atau disembunyikan dalam tanah serta bwah jembatan gang sesuai perintah pembelinya, sabu itu dibawa dari Samarinda,” terang Abdul Rauf seraya menambahkan tersangka Hen dan 3 poket sabu termasuk sepeda motor diamankan di Polres Kutim.
Abdul Rauf mengakui pola pemasaran ynag dilakukan Hen, merupakan pola baru dimana antara penjual dan pembeli tidak bertemu langsung guna menghindari polisi. Namun, antara pembeli dan pemilik barang sudah mengenal sehingga pembayara diduga melalui perantara atau ditransfer.(SK12)

Artikulli paraprakKetua PN Sangatta Kaget, Kasus A Susila Marak
Artikulli tjetër26 Pendonor Aktif Menerima Penghargaan PMI