Beranda hukum Mugeni Pendaftar Pertama Calon Sekda Kutai Timur

Mugeni Pendaftar Pertama Calon Sekda Kutai Timur

0
Mugeni saat menyerahkan berkas ke Kabid Mutasi BKD Kutai Timur terkait pencalonannya menjadi Sekda Kutim.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (25/5)
Sejak dibuka Senin (23/5) bursa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur (Kutim) masih sepi peminat, hingga Rabu (25/5) sore baru Mugeni yang mendaftar ke Sekretariat Pendaftaran di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Mugeni yang kini Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kutaim diakui Yusufsyah – Kabid Mutasi BKD Kutim orang yang pertama mendaftar. Kepada sejumlah wartawan, Mugeni yang kini berpangkat IV c menyebutkan dirinya mencalonkan diri untuk menjadi Sekda Kutim dengan niat tulus untuk mengabdikan diri kepada Kutai Timur. “Saya mendaftar sebagai calon Sekda Kutim semata-mata untuk mengabdikan diri kepada Kutim, semua ini saya lakukan dengan tulus ihlas,” kata Mugeni ketika ditanya wartawan.
Mugeni sendiri kaget jika ia orang pertama yang mendaftar sebagai calon Sekda, sementara beberapa nama sudah digadang-gadang bakal mengisi jabatan yang kosong sejak Ismunandar mengundurkan diri sebagai calon bupati.
Terpisah Yusuf menerangkan BKD hanya sebagai penerima berkas, sementara panitia seleksi ada pada Pemprov Kaltim. “Berkas yang diterima nantinya dikirim ke Pansel di Samarinda, tahap pertama akan dilakukan seleksi berkas jika layak nantinya semua calon akan mengikuti tahapan-tahapan lainnya termasuk wawancara terbuka dihadapan tim,” ujar Yusuf.
Ia menyebutkan seleksi calon Sekda Kutim merupakan kali pertama digelar, sementara di sejumlah daerah sudah lama termasuk Pemprov Kaltim yang telah melakukan lelang jabatan untuk jabatan eselon dua seperti kepala SKPD.
Menurut Yusuf, seleksi jabatan tertentu merupakan amanat UU No 5 Tahun 2014 dimana yang akan menduduki jabatan tertentu harus sesuai dengan kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, rekam jejak. “Ini namanya seleksi jabatan pimpinan tinggi dimana dasarnya Permenpan dan Reformasi Birokrasi No 13 Tahun 2014 serta Surat Ketua Komite ASN yang kesemuanya merujuk kepada UU No 8 Tahun 2015,” beber Yusuf.(SK3)