Beranda hukum Mugeni : Tidak Ada Santunan Bagi Penghuni K2 Lagi

Mugeni : Tidak Ada Santunan Bagi Penghuni K2 Lagi

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (18/11)
Pemkab Kutim akan menyelesaikan permasalahn penyakit masyarakat termasuk prostitusi di Kampung Kajang (K2) Kecamatan Sangatta Selatan yang kembali marak, demikian dengan banhyaknya “kupu-kupu” malam berterbangan dalam kota Sangatta.
Camat Sangatta Selatan Isnani Trikorawati menyebutkan di daerahnya kini ada 12 kafe remang-remang yang tidak hanya menyediakan hiburan bagi pengunjungnya tetapi disinyalir juga menyediakan wanita penjaja seks.
Assisten Kesra Setkab Kutim, Mugeni yang pernah menjadi ketua pelaksana penutupan lokalisasi K2 berjanji akan mengkoordinasikan dengan Satpol PP dan aparat keamanan terkait seperti Polres Kutim dan Kodim 0909/SGT serta Dinas Sosial untuk melakukan penertiban terhadap kafe remang-remang di K2. “Ini mencegah Kampung Kajang jilid 2 beroperasi kembali,” tandasnya.
Diakui Mugeni, dalam waktu dekat akan dilakukan penuntasan lahan di K2 dengan pemilik bangunan. Setelah dilakukan pembebasan, ujar Mugeni dilakukan pembangunan ruang terbuka di Sangatta Selatan.
Disebutkan, jika diketahui ada wanita tuna susila (WTS) yang beroperasi wajah lama, maka Pemkab Kutim akan menyeret mereka ke jalur hukum karena telah memiliki perjanjian tertulis dengan Pemkab Kutim tatkala pemberian uang santunan sebesar Rp10 juta pada proses penutupan K2 tahun lalu, sedangkan bagi wajah baru tidak akan memberikan santunan serupiahpun karena Pemkab Kutim sudah memiliki dasar hukum kuat yakni Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Timur tentang penutupan lokalisasi dan prostitusi. “Apa yang dilakukan Pemkab semata-mata untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyakit yang bisa menyebar bahkan mengancam jiwa seperti HIV / AIDS,” sebut Mugeni.(SK-02/SK-03/SK-13)