Beranda hukum Mujtahidin Yang Diduga Bagi-Bagikan Uang dan Brosur Paslon Saat Masa Tenang Pilkada...

Mujtahidin Yang Diduga Bagi-Bagikan Uang dan Brosur Paslon Saat Masa Tenang Pilkada Ternyata Warga Lombok Timur – NTB ?

0
Foto copy KTP Mujtahidin yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Capil Lombok Timur. (Insert Mujtahidin saat menelepon seseorang di Sangatta, ketika diamankan di Sekretariat Panwas Karangan).

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (13/12)
mujahidinSiapakah Mujtahidin, terlapor dalam kasus dugaan politik uang di Karangan yang dilaporkan Saipul Anwar – warga Karangan. Hingga kemarin malam menjadi teka-teki banyak pihak, maklum awal cerita ia diduga salah seorang PNS pada sebuah SKPD Pemkab Kutim.
Belakangan status pekerjaan Mujtahidin ini makin kabur, pasalny dari sebuah dokumen yang didapat Suara Kutim.com ternyata ia warga Lombok Timur – NTB. Pria kelahiran Lingkok Lamun, 20 Oktober 1963 ini mengaku seorang wiraswasta meski telah menyandang master pendidikan. “Apa tujuan Mujtahidin datang ke Karangan membawa sejumlah uang serta dokumen lainnya, jika ia memang warga NTB,” kata sumber media ini.
Menariknya, tanda-tangan warga Desa Sepit Kecamatan Keruak Lombok Timur yang tertera pada KTP dengan berita acara penyitaan barang bukti terjadi perbedaan mencolok. Berdasarkan foto copy KTP yang dikeluarkan Drs H Sanusi – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Timur, tanggal 20 November 2010, Mujtahidin tercatat sebagai Lombok Timur dengan NIK 5203012010830001. Namun, foto copy KTP yang diserahkannya kepada Panwas Karangan ternyata sudah kadaluarsa karena masa akhirnya tanggal 20 Oktober 2015. “Tujuannya terlapor yang mengaku warga Lombok Timur kami ragukan, karenanya tujuannya datang ke Karangan dengan membagi-bagikan uang pada masa tenang Pilkada Kutim patut digali lebih dalam atau memang ia terkait dengan timses Paslon yang ada,” ujar sumber media ini.
Dugaan politik uang menodai Pilkada Kutim tahun 2015 yang menghabiskan dana APBD lebih Rp80 miliar, selain di Karangan yang melibatkan seorang pria bernama Mujt sebagai terlapor sementara pelapor Saipul Anwar – warga Karangan, kasus serupa juga terjadi di Muara Ancalong dengan terlapor Al dan Ju.
Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com dari tangan Al dan Ju, Panwas Muara Ancalong juga mengamankan uang sebesar Rp200 ribu yang tersimpan dalam sebuah amplop. “Uang yang disita menurut pengakuan Al dan Ju dalam pemeriksaan awal merupakan sisa dari empat puluh amplop yang telah dibagikan,” terang sumber media ini.
Seperti diwartakan, Panwas kini sedang menangani dugaan politik uang yang dengan dalih uang biaya survey di Karangan. Namun, pembagian yang berbalut relawan itu dibagikan bertepata masa tenang Pilkada sehingga Panwas Karangan berdasarkan laporan Saipul Anwar, menduga Mujtahidin telah melanggar UU Pilkada.
Sebagai bentuk penyusutan lebih jauh, antara terlapor dengan pelapor ada kesepakatan untuk mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp18,3 juta, lembar kerja relawan, lembar kerja target dan brosur paslon ke Panwas Karangan.
Dokumen yang juga menyebar di media sosial ini menjadi pembicaraan banyak pihak, sehingga mereka meminta Panwas yang diketuai Nirmalasari berkerja serius karena telah menodai Pilkada Kutim. “Dugaan politik uang itu harus diusut dengan tuntas, jika memang tidak ada bukti atau terbukti wajib diberitahukan kepada masyarakat karena merusak demokrasi yang dibangun masyarakat Kutim,” kata Agus – warga Sangatta.(SK-02/SK-03/SK-12)