Beranda hukum Nekad Mencuri di PIS, Wanita Muda Ditangkap Polisi

Nekad Mencuri di PIS, Wanita Muda Ditangkap Polisi

0
M ketika diamankan di Mapolres Kutim.(Foto Ist)

Loading

SANGATTA (11/5-2020)

                Seorang wanita berinisial M (24), kini meringkuk dibalik jeruji Polsek Sangatta. Ia diamankan jajaran Tim Opsnal Reskrim Polres Kutim, karena diduga melakukan pencurian sejumlah tas yang berisikan emas.

                Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, bersama Kasat Reskrim AKP Feru Samudra, Senin (11/5) menerangkan M melakukan aksi pencurian di sebuah kios di Pasar Induk Sangatta (PIS). Namun, aksi M yang berperawakan kecil ini, terekam CCTV sehingga dengan cepat korban melapor ke Polisi. “Ketika dilakukan pemeriksaan CCTV, wajah tersangka jelas sekali sehingga dilakukan pelacakan dan berhasil,” terang Kapolres Indras Budi Purnomo.

                Kepada penyidik, M mengaku ia nekad mencuri karena ingin menafkahi anaknya yang kini dirawat  orang tuanya. Kepada polisi, korban yang tidak disebutkan identitas itu mengalami kerugian berupa kalung seberat 10 gram, gelang, cincin, dan uang Rp800 ribu. “Yang sudah dijual 1 buah cincin emas seberat 5 gram seharga Rp2 juta lebih,” beber kapolres seraya menambahkan M juga bekerja di PIS.

                Meski mengaku aksi nekadnya untuk membiayai orang tua dan anaknya, perbuatan M tak dibenarkan. Ia, kata Kasat Reskrim AKP Fery Samudra terancam melanggar pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.(SK5)