Beranda hukum Nirmalasari : Semua Paslon Langgar Ketentuan Kampanye

Nirmalasari : Semua Paslon Langgar Ketentuan Kampanye

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (8/9)
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kutai Timur (Kutim) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutim menerima 7 laporan dan 5 temuan di waktu kampanye Paslon. Ketua Panwaslu Nirmalasari menyebutkan adanya SMS gelap tentang bakal terhadsi serangan fajar di saat hari pemungutan suara.
Penetapan posko pemenangan dan titik pemasangan baliho yang tidak sesuai aturan, kemudian melakukan penghinaan agama pasangan calon, melaporkan keabsahan pernyataan bersama pasangan calon yang digelar Komisi pemilihan Umum (KPU) Kutim, serta Kesekretariatan KPU di Gedung Serbaguna dianggap tidak netral.
Didampingi Andi Yusri Divisi Pengawasan dan Pencegahan, Penerima Panwaslu Award 2014 ini menyebutkan laporan yang diterima langsung ditelaah dan dicermati kebenarannya dengan bukti lapangan. Sementara 5 temuan Panwas, kata Nirmala terdapat Daftar Potensial Penduduk Pemilih Pemilu (DP 4 ) di Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng yang terulang sebanyak 548 halaman, kemudian anggota PPS yang tidak memenuhi persyaratan administrasi yakni tidak berpendidikan minimal SLTA, Keterlibatan Pegawai Negeri Sipil di beberapa pasangan calon, kampanye diluar jadwal melalui media cetak. ”Panwas juga menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan, baik oleh calon dan maupun penyelenggara pemilu,” sebutnya seraya menyebutkan semua temuan direkomendasikan ke KPU serta Paslon.
Nirmala memang enggan menyebutkan paslon mana yang melakukan pelanggaran, namun ia memastikan hampir semua Paslon. Meski demikian, ditegaskannya Panswaslu tidak akan mengungkapkan katagori atau bentuk pelanggaran. “Kami tidak mau dikatakan melakukan pencemaran baik, yang pasti Panwaslu akan melakukan tugas hingga tuntas,” kata Nirmalasari seraya menyebutkan beberapa rekomendasi Panwaslu sudah ada yang ditindaklanjuti.(SK-02/SK-03/SK-11)