Beranda ekonomi Operasi Perkebunan Kelapa Sawit Tidak Boleh Menyentuh Daerah Sepadan Sungai

Operasi Perkebunan Kelapa Sawit Tidak Boleh Menyentuh Daerah Sepadan Sungai

0
Salah satu anak sungai di Kaubun yang dikabarkan tercemar akibat pembuangan limbah CPO.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (28/9)
Operasi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur (Kutim) ternyata ditengarai banyak melanggar tata ruang dalam kegiatan perkebunannya. Menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutai Timur, Encek Ahmad Rafiddin Rizal, dari sekian banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kutim, banyak yang melanggar aturan tata ruang wilayah terutama di kebun.
“Kenyataan di lapangan, perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak memperhatikan aturan tanam terutama di area sepadan sungai. Sehingga tanaman sawit banyak yang ditanam hingga ke pinggir sungai,” ujar pria yang akrab disapa Rizal ini.
Disebutkan, kasus pelanggaran wilayah tanam ini sudah disampaikannya dalam forum Agri Bisnis, belum lama ini. Menurutnya, mengacu Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 32 tahun 1990 area sepadan sungai tidak boleh ada aktivitas, baik pemukiman, perkebunan, industri dan lainnya. “Bagi sungai kecil, batas sepadan sungai adalah 50 meter aementara bagi sungai besar, batas sepadannya adalah 100 meter,” jelasnya.
Permasalahan pelanggaran aturan tata ruang wilayah, diakui Rizal merupakan ranah Dinas Tata Ruang (DTR) Kutim untuk melakukan koreksi dan teguran kepada pihak perusahaan. Dan jika perlu, sebelum pihak perusahaan mengajukan izin usaha perkebunan, harusnya ada sosialisasi terkait aturan tata ruang tersebut.
Disebutkan, pelanggaran tata ruang wilayah berdampak terhahadp kelangsungan ekosistem lingkungan, terutama ekosistem sungai. Jika ada keluhan masyarakat terkait permasalahan pencemaran ekosistem sungai yang ada di sekitar area perkebunan kelapa sawit.
Terpisah beberapa pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit menyebutkan umumnya perusahaan mengusulkan luasan areal untuk berusaha dengan berbagai pertimbangan teknis, termasuk dampak lingkungan dan kemasyarakatan. “Soal luas areal yang menyetuh sepadan sungai sebenarnya tidak diharapkan, namun ijinnya itulah yang didapat sementara jika digeser tentu luas wilayah akan berkurang. Jika memang tidak menyentuh sepadan sungai, sebaiknya luasannya dibatasi oleh Pemkab Kutim,” kata sejumlah petinggi perusahaan ketika dikonfirnasi Suara Kutim.com seputar wilayah sepadan operasi perkebunan kelapa sawit.(SK2/SK3/SK13)