Beranda politik DPRD Kutim Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Disetujui, Pansus DPRD Beri Catatan Empat Poin Penting...

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Disetujui, Pansus DPRD Beri Catatan Empat Poin Penting Untuk Pemkab Kutim

0

Loading

SuaraKutim.com; Sangatta — Dalam Rapat Paripurna ke-18 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Kamis (14/7/2022), DPRD Kutim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda. Namun demikian, Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, menyampaikan beberapa poin penting terkait hasil kerja dalam penyusunan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021.

Dalam laporannya, Ketua Pansus Sayid Anjas menyampaikan empat point hasil kerja Pansus, termasuk temuan LHP BPK yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.

Pertama, adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan atas pegawai pensiun, meninggal dunia mutasi, tugas belajar, dan hukuman disiplin sebesar Rp 389.786.883,00. Dan potensi kelebihan bayar, sebesar Rp 122.162.100.,00

Kedua, pelaksanaan realisasi belanja melalui mekanisme pengadaan langsung pada Pemerintah Kutai Timur, belum memadai.

Ketiga, kekurangan volume pekerjaan belanja modal jaringan irigasi dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, sebesar Rp 990.266.372,81

Keempat, adanya pengakuan utang pengadaan tanah belum diyakini kebenarannya.

Mengenai hal tersebut, Anjas menyampaikan bahwa Kepala Daerah telah menindaklanjuti hasil temuan tersebut agar dapat segera diselesaikan.

“Telah ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah dengan dikeluarkannya 15 (Lima Belas) Surat Bupati yang ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggungjawab melakukan tindak lanjut terhadap Temuan LHP-BPK,” ungkapnya.

Kemudian sebagai tindaklanjut dari Surat Bupati kepada OPD atas rekomendasi LHP-BPK, ia mengaku telah dilakukan dan terpenuhi.

“Pengembalian Uang ke Kas Daerah oleh OPD sudah terlaksana sesuai dengan jumlah rekomendasi pengembalian yang dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran,” pungkasnya.(Adv)

Artikulli paraprakBenahi Data Kematian, Disdukcapil Minta Desa Buat Buku Pokok Pemakaman
Artikulli tjetërSempat Longsor, Kini Progres Perbaikan Jalan Poros Rantau Pulung Capai 45%