Beranda hukum Panwas dan Kepolisian Awasi Pembagian Surat Undangan, Sembunyikan Hak Orang Dipindana Minimal...

Panwas dan Kepolisian Awasi Pembagian Surat Undangan, Sembunyikan Hak Orang Dipindana Minimal 12 Bulan Penjara

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (7/12)
Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panwas dan Kepolisian Kutim meningkatkan pengawasan terhadap aksi penggalangan massa berupa poltitik uang di Pilbup Kutim tahun 2015. Pelaku suap dan menerima suap, akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi serta Pemilihan Kepala Daerah.
Sementara, jajaran Kejaksaan menyatakan siap memproses hingga ke persidangan jika ada oknum yang terlibat dalam praktik suap dalam Pilbup Kutim. Ketua Panwas, Nirmalasari menyebutkan jika ada oknum yang menjanjikan untuk memberi sesuatu kepada pemilih sudah dapat dikatagorikan sebagai penyuapan. “Oknum yang tertangkap akan diproses hukum sesuai aturan yang ada jika memang ada kaitan langsung dengan Paslon akan diproses sesuai PKPU sementara jika masyarakat lain bisa jadi diserahkan ke aparat kepolisian atau kejaksaan karena termasuk dalam katagori korupsi,” beber Nirmalasari.
Lebih jauh Nirmalasari menandaskan dalam UU No 1 Tahun 2015 yang dirubah menjadi UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditegaskan calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Lebih jauh ia mengakui politik uang mulai terjadi pada saat pembangian Formulir C6 atau surat undangan kepada pemilih, setelah itu saat pemungutan suara. “Panwas sudah menegaskan, jika ada surat undangan tidak dibagikan segera dibuatkan berita acaranya dan disatukan tidak boleh dibuka lagi karenanya semau petugas lapangan Panwas melakukan pengawasan terhadap pembagian C6 itu,” ujar penerima Panwaslu Terbaik Tahun 2015 ini.
Kalau ada warga masyarakat punya hak pilih namun dengan sengaja tidak diberi C6 sementara sudah terdaftar, menurut Nirmala dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp24 juta.(SK-04/SK-13)