Beranda hukum Panwas Pilkada Ingatkan Paslon dan Timses Taat Ketentuan Kampanye Pilkada

Panwas Pilkada Ingatkan Paslon dan Timses Taat Ketentuan Kampanye Pilkada

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (10/9)
Panitia Pengawas Pilkada Kutim mengingatkan semua pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Kutim untuk mentaati segala peraturan Pilkada termasuk peraturan tentang kampanye.
Kepada Suara Kutim.com, Kamis (10/10), Ketua Panwas Pilkada Kutim, Nirmalasari menerangkan berdasarkan pengamatan langsung anggota Panswas serta laporan masyarakat, masih ditemukan pelanggaran selama kampanye berlangsung terutama keterlibatan aparat pemerintah diantaranya pegawai negeri sipil, honorer dan kepala desa.
Disebutkan, keterlibatan kepala desa dalam kampanye salah satu Paslon sampai naik panggung bahkan berorasi meski hanya menyampaikan yel-yel merupakan perbuatan yang bertentangan dengan pasal 65 ayat 2 PKPU No 7 Tahun 2015. “Panwas sudah mendapat laporan adanya seorang oknum kepala desa di Sangatta Utara yang ikut naik panggung dan berorasi saat salah satu paslon berkampanye di desanya belum lama ini,” terang Nirmalasari seraya menambahkan telah ditaindaklanjuti.
Selain menemukan adanya oknum kades terlibat langsung dalam kampanye, Panwas juga mendapat laporan beberapa oknum PNS juga ikut langsung, kemudian adanya juru kampanye yang dalam orasi tidak mengindahkan bunyi pasal 66 ayat 1 PKPU tentang kampanye. “Laksanakan kampanye dengan jujur, terbuka, dialogis, mendidik masyarakat, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggalakan demokrasi, terutama ikut menjaga Kamtibmas,” pesan Nirmalasari.
Menurut Nirmalasari, jika ada pelanggaran yang tergolong berat bisa saja oknumnya akan diseret ke ranah pidana umum seperti menghina orang , kelompok, agama dan ras. Sedangkan bagi pelanggaran yang melibatkan aparat pemerintah akan diteruskan ke kepala daerah untuk ditindaklanjuti dengan peraturan yang berlaku seperti UU ASN bagi pegawai negeri termasuk perangkat desa. “Semua temuan dan laporan akan dikaji lebih dalam sesuai PKPU serta dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk tindakan lebih jauh seperti keterlibatan oknum PNS,” tandasnya.(SK-02/SK-03/SK-05/SK-12)