Beranda kutim PDAM Harus Untung, Demi Perluasan Layanan

PDAM Harus Untung, Demi Perluasan Layanan

0

Loading

PERUSAHAAN Daerah Air Minum (PDAM) Titra Tuah Benua (T2B) Kutai Timur (Kutim) menaikan tarif air bersih dalam dua

Direktur PDAM Aji Mirni Mawarni
tahap yaklni pada Desember 2017 dan tahap kedua Januari 2018.
Dirut PDAM Adji Mirni Mawarni, menyebutkan kenaikan tahap pertama sebesar 30 persen, sedangkan tahap kedua sebesar 50 persen. Dijelaskan, saat ini tarif yang masih menggunakan tarif 2012 sementara berdasrakan PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, harus dilakukan. “Rencana kenaikan itu sudah masuk di Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten. Diperkirakan Agustus tarif baru ditetapkan. September atau Desember diberlakukan,” kata Mawarni seraya menambahkan tarif baru sudah disetujui bupati.
Disebutkan,kenaikan tarif terbagi beberapa kelompok dan masing-masing kelompok terdapat sejumlah golongan berdasarkan klasifikasi tertentu. Pemberlakuan tarif baru, jelasnya, selain mendukung peningkatan pelayanan sekaligus menindaklanjuti instruksi dari pemerintah pusat bahwa PDAM selain menggerakkan aspek sosial juga dituntut profit.
“PDAM Kutim akan melakukan kenarikan tarif air dengan harapan operasional, distribusi dan pelayanan kepada masyarakat semakin lancar. Paling penting kedepan PDAM bisa berjalan tanpa bergantung pada subsidi dari pemerintah daerah,” sebutnya.
Saat ini pelayanan PDAM Kutim di Sangatta sudah mencapai 80 persen. Namun untuk Kutim baru mencakup 30 persen karena kondisi geogarafis yang sulit serta wilayah yang luas.
“Tidak ada daftar tunggu. Waiting list berlaku hanya pada daerah tertentu yang belum miliki jaringan seperti daerah Kenyamukan dan Jalan H Masdar,” tambahnya. (adv21-Humas Kutim/HMS7)