Beranda hukum Pedagang Sabu Asal Gang Antasari Tertangkap di Gang Mawar Sangatta Utara, Sedang...

Pedagang Sabu Asal Gang Antasari Tertangkap di Gang Mawar Sangatta Utara, Sedang Mencari Pembeli

0
Tersangka MR saat diperiksa unit Resnarkoba Polres Kutim.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (31/10)
Maraknya peredaran Narkoba di Kutim, membuat jajaran Polres Kutim terus meningkatkan operasi sehingga setiap informasi adanya dugaan transaksi Narkoba, selalu didalami.
Salah satu operasi pemberantasan yang dilakukan tim Opsnal Satnarekoba Polres Kutim, digelar Minggu (30/10) di Gang Mawar Jalan Yos Sudarso Sangatta Utara. Dalam operasi yang dimulai pukul 05.00 Wita itu, berhasil digaruk MR (@5) – warga Gang Antasari Sangatta Utara.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Senin (31/10) dalam operasi senyap itu, ditemukan 5 poket sabu-sabu seberat 20 gram, 1 hanphone dan 1 unit motor. Didampingi Kabag Operasi Kompol Bambang Hermanto, Kasat Reskrim AKP Andhika Darma Sena serta Kasat Narkoba Iptu M Rauf dijelaskan penagkapan dilakukan ketika unit Opsanl Sat Resnarkoba Polres Kutim, mendapat informasi ada transaksi sabu di Gang Mawar. “Saat tim, masuk Gang menemukan seorang pemuda mengendarai sepeda motor yang mencurigakan, ketika didekati pemuda dan dilakukan pemeriksaan tidak menemukan apa-apa. Namun, melakukan pencarian di lokasi pemeriksaan dan berhasil menemukan 3 poket sabu-sabu yang disimpan didalam rokok yang sebelum dilakukan pemeriksaan sempat dibuang,” terang kapolres.
Dengan bukti sabu yang ada, langsung dilakukan introgasi terhada dan MR mengaku memiliki sabu-sabu di rumah kosnya di Gang Mujur Jaya IV Sangatta Utara. “Saat diperiksa dirumahnya ditemukan satu poket sabu-sabu yang disimpan didalam dompet dan 1 poket yang disimpan didalam mobil ,” beber Iptu Abdul Rauf.
MR yang resmi menyandang predikat tersangka, ditemui saat menjalani pemeriksaan mengaku mendapatkan sabu dari kawanya. “Kasusnya ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap asal muasal narkoba itu,” jelas Abdul Rauf seraya manambahkan MR tersangka terancam dengan pasal 112 jo pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana kurungan 15 tahun penjara. (SK2/SK3/SK15)