Beranda hukum Pegawai Bank Terlibat Bansos Kutim

Pegawai Bank Terlibat Bansos Kutim

0

Loading

ilustrasi
SANGATTA,Suara Kutim.com
            Penyimpangan dana Bansos Pemkab Kutim tampaknya terus menelan korban, namun belum menyentuh aktor-aktor dibalik layarnya. Yang pasti, setelah sejumlah penerima, pembuat proposal serta koordinator dijebloskan di balik jeruji  dalam waktu tidak lama bakal ada tersangka baru. “Sekarang ada tersangka baru yang baru saja dinaikan statusnya, ia terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana Bansos Pemkab,” terang Kejari Sangatta Tety Syam SH belum lama ini kepada wartawan.
            Dalam pertemuan di ruang kerjanya, Tety menyebutkan bakal  ada tersangka baru yang akan diseret ke meja hijau itu, namun ia  belum memberikan keterangan detail kecuali calon tersangla adalah seorang pegawai bank. “Infonya, sementara  tersangka berstatus  pegawai bank,” terangnya seraya menambahkan pemberitahun penyidikan   telah dilayangkan ke Kejati Kaltim.
Sebelumnya, seorang oknum  PNS Pemkab Kutim  bertugas di Bank Kaltim bernama  Ru, menjadi  tersangka karena  ikut mempermudah  pencairan dana Bansos . Dengan cara “membantu”  Ru mendapat komisi alias fee.
Ru  menjadi sebagai tersangka  dalam pusaran dana Bansos Kutim tahun 2011, setelah tpenyidik mengembangkan fakta persidangan dari terpidana Dudi Iskandar dan Chairuddin Efendi Putra. Dimana,  keduanya mengaku untuk mempermidah pencairan mereka dibantu Ru. Berkat Ru, semua proses pencairan lancar meski penerima tidak datang.  “Setiap berhasil membantu proses pencairan, tersangka  dapat komisi untuk setiap proposal namun nilainya masih  diselidiki,” jelas Kasi Intel, Dodi Gazali Emil.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Sangatta memastikan akan mengembangkan penyelidikan bansos Aspirasi DPRD Kutim tahun 2011 yang diduga merugikan negara hingga Rp 80,3 milyar lebih ke level yang lebih tinggi.  Pasalnya, enam tersangka  yang telah terseret  kedalam penjara karena terbukti bersalah  masing-masing berperan sebagai koordinator.  Mereka  adalah  Aulia Kamal Husain, Dudi Iskandar, Chairuddin Efendi Putra, Geryanto Slamet,  dan Sugiman.  Sementara  Hajjah Ririn, salah satu tersangka masih dalam penyidikan dan   dalam waktu dekat akan segera dilimpah ke Pengadilan Tipikor Samarinda. (SK-02)