Beranda ekonomi Pegawai Dishut Nganggur, Tidak Ada Dana Kegiatan Dari APBD Kutim

Pegawai Dishut Nganggur, Tidak Ada Dana Kegiatan Dari APBD Kutim

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (11/2)
Ditariknya kewenangan daerah dalam urusan dan tata kelola kehutanan, berdampak langsung terhadap keberadaan Dinas Kehutanan (Dishut) Kutai Timur (Kutim). Salah satu dampak yang sudah dirasakan yakni tidak adanya anggaran untuk kegiatan pada tahun 2016 ini meski nomenklaturnya belum dirubah. “Karena tidak ada anggaran pada tahun ini otomatis tahun ini kami tidak ada kegiatan apapun, atau boleh dikata jadi pengangguran,” uncap Kepala Dinas Kehutanan Kutai Timur Idham Edwin, Kamis (11/2)
Diungkapkan, UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda mewajibkan Dishut Kutim melebur ke Dishut Kaltim meski Peraturan Pemerintah (PP) terkait penjabaran UU 23/2014 tersebut belum jterbit, namun sudah memiliki surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), serta surat edaran Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) serta Dishut Provinsi sendiri terkait penggabungan institusi tersebut.
Menyinggung kegiatan deliniasi enclave TNK, diakuinya tidak dilanjutkan dan diserahkan sepenuhnya kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Menyinggung pegawai yang ada diakui akan ditarik menjadi pegawai provinsi. Sedangkan untuk nasib ratusan pegawai honorer kontrak daerah (TK2D) yang saat ini ada di Dishut Kutim, Idham tidak bisa memastikan.
Pria yang akrab disapa Edwin ini mengaku sudah menyarankan kepada TK2D yang ada untuk mutasi ke SKPD yang tidak terkena peleburan, walaupun ada janji bupati mendatang memperjuangkan nasib TK2D. “Intinya TK2D itu harus berfikir realistis saja,” tandasnya seraya menambahkan dalam setahun dana yang disediakan untuk membayar gaji TK2D besar.(SK-03/SK-11)