Beranda hukum Pelajar SLTP Diadili Karena Memiliki Puluhan Butir Doubel El

Pelajar SLTP Diadili Karena Memiliki Puluhan Butir Doubel El

0

Loading

SANGATTA (15/9-2017)
Seorang pelajar sebuah SLTP di Sangatta, tampak terdiam ketika ia dibawa masuk petugas Kejaksaan ke ruang sidang PN Sangatta. Mengenakan celana panjang dan kemeja panjang, ia mengikuti persidangan anak di bawah umur.
Tri – bukan nama sebenarnya, tertangkap memiliki obat double el pada Minggu (20/8) lalu yang ia sembunyikan di rumahnya di Jalan Poros Sangatta – Bontang. Muhamad Israq sebagai JPU, menyebutkan seusai sidang, Kamis (14/9) kemarin, saat digeledah tim Resnarkoba Polres Kutim ditemukan 1 bungkus plastik berisikan obat jenis LL sebanyak 68 butir, kemudian 16 bungkus berisi 8 butir, 3 lembar kertas aluminium foil, uang tunai sebesar Rp.100 ribu ,dan 1 unit handphone.
“Tri tidak memiliki keahlian khusus di bidang Kesehatan atau Kefarmasian dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan dan menyimpan obat keras jenis pil LL tersebut, sementara
Berdasarkan Pengujian Balai POM RI Cabang Samarinda bahwa 5 butir tablet bulat pipih warna putih tanda LL disatu sisi dan garis tengah di sisi lain positif mengandung Trihexyphenidyl Hydrochlorida yang termasuk dalam daftar obat keras,” ujar Israq.
Terhadap perbutannya Tri, diancam pidana dalam Pasal 197 jo pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. “Pengakuan Tri, double el itu ia jual ke teman-temannya satu sekolah serta remaja lainnya,” beber Israq seraya menambahkan dalam beberapa hari kedepan segera dituntaskan persidangannya.(SK12)

Artikulli paraprakPU Bangun Bak Penampungan Air di Pengadan
Artikulli tjetërLakukan Pelecehan Seks, Karyawan PT EBL Sangkulirang Didakwa 4 Lapis