Beranda hukum Pemahaman Hukum Harus Dipahami Tuntas Agar Tidak Terjerat Hukum

Pemahaman Hukum Harus Dipahami Tuntas Agar Tidak Terjerat Hukum

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (7/4)
Masyarakat harus memahami dan mengerti ada “perbuatan” sekolompok masyarakat yang dapat diterima sebagai hal biasa namun bila dilihat dari hukum positif bertentangan bisa dikenakan pidana seperti sabung ayam. Masyarakat harus memahami hukum yang berlaku karena masih banyak masyarakat yang belum memahami hukum sehingga ada kegiatan yang dilakukan masyarakat yang sudah menjadi kebiasaan sebenarnya bertentangan dengan hukum.
Kepala Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Sukaryo masyarakat harus paham dan mengenal hukum sehingga aktifitasnya tidak berbenturan dengan hukum. Pesan Agung Sukaryo itu dilontarkannya saat memberikan penyuluhan hukum tentang tindak pidana korupsi dan narkotika, Kamis (7/4) yang digelar Kejaksaan Negeri Sangatta.
Penyuluhan yang digelar berkerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) diikuti Asissten Administrasi Umum Setkab Kutim Edward Adzran, Kajari Tety Syam.SH, Kabag Hukum Setkab Nora Ramadhani, Staf Khusus Bidang Hukum Waluyo Heriawan.SH, kepala sekolah dilingkungan Sangatta serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Datang bersama I Ketut Terima Darsana – Kepala Sub.Bidang Sarana dan Dokumentasi dan Wiyono – taf Bidang Penerangan Hukum, Agung Sukaryo menandaskan masalah korupsi dan narkoba menjadi masalah serius di Indonesia karena berdampak besar kepada sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Narkotika akan memberikan dampak luas kepada masyarakat, jika pelaku Narkotika seorang aparat pemerintah ia cendrung melakukan tindakan pidana korupsi karena untuk membeli Narkotika perlu uang,” beber Agung.
Sementara Edward Adzran yang mewakili Bupati Ismunandar mengungkapkan masalah narkoba marak di Kutim. Untuk memberantasnya, diperlukan kerjasama semua pihak terutama keluarga. “Peran orang terdekat dibutuhkan untuk mengurangi tindak pidana narkoba ini, ingatkan orang terdekat anda agar tidak terjerumus dalam dunia narkotika, sementara masalah korupsi tidak semua pelaku korupsi itu melakukan kesengajaan dalam korupsi, melainkan akibat tidak mengetahui aturan hukum yang berlaku,” tandas Edward seraya menyatakan sependapat dan mendukung digelarnya sosialisasi yang digelar Kejaksaan Sangatta sehingga memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya mengetahui masalah hukum agar
kita terlepas dari jerat hukum.(K-2/SK-12)