Beranda hukum Pemkab Berjuang Segera Membayar Utang Pada Kontraktor Bulan Ini

Pemkab Berjuang Segera Membayar Utang Pada Kontraktor Bulan Ini

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (19/1)
Permasalahan keterlambatan transfer dana bagi hasil oleh pemerintah pusat pada triwulan ke empat pada akhir tahun 2015 lalu, membuat Pemkab Kutim kebingungan. Pasalnya, akibat telat transfer ini, pembayaran sejumlah proyek fisik yang dikerjakan di beberapa SKPD terhambat yang jumlahnya mencapai Rp 57 miliar.
Menurut Plt Sekekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur Yulianti, pemerintah Kutim pasti akan membayarkan hutang pemerintah kepada pihak ketiga yakni para kontraktor tersebut terlebih saat ini pemerintah pusat sudah mentransfer kepada Pemkab Kutim sebesar Rp 72 miliar, walaupun transfer yang seharusnya diterima sebelum akhir Desember lalu, baru dilakukan pada 8 Januari 2016. Dijumpai wartawan, diakuinya saat ini yang menjadi kendala bagaimana dana tersebut bisa dicarikan regulasi untuk pembayarannya. “Dana tersebut baru masuk pada bulan Januari maka otomatis harus dimasukkan pada batang tubuh APBD Kutim terlebih dahulu, kemungkinan baru bisa terbayarkan pada APBD Perubahan Kutim 2016 mendatang,” jelasnya.
Dikatakan, pemkab dalam minggu ini akan berkonsultasi dengan Kementrian Keuangan (Kemenkeu), BPK dan Provinsi Kaltim agar bisa mendapatkan celah agar dana ini bisa dicairkan dan dibayarkan kepada para kontraktor tanpa mengganggu APBD Kutim murni 2016 ini. Ditandaskan, jika rekomendari Kemenkeu dan BPK dibenarkan maka pembayaran dapat dilakukan terlebih tertundanya pembayaran pekerjaan tersebut bukanlah kesalahan Pemkab Kutim melainkan dari Pemerintah Pusat. “Rekomendasi Kemenkeu dan BPK dapat dikeluarkan pada bulan Januari ini agar realisasi pembayaran hutang Pemkab ini dapat diselesaikan segera,” harapya.
Terkait dana perimbangan, ia menyebutkan berdasarkan aturan pembagian dana perimbangan pemkab masih akan mendapatkan kucuran sebesar Rp 200 miliar namun jika mengacu pada Perpres nomor 36 tahun 2015 tentang dana bagi hasil, justru mendapat Rp 600 miliar. (SK-02/SK-12)