Beranda hukum Pemkab Cicil DAK Kehutanan

Pemkab Cicil DAK Kehutanan

0

Loading

SANGATTA (1/6-2019)

 Mulai tahun ini ada kelonggaran dalam penggunaan dana  Dana Alokasi Kusus (DAK) dan Dana Reboisasi (DR)  yang digelontorkan pemerintah pusat.  Karena itu, DAK DR yang telah mengendap di  kas daerah selama beberapa tahun, bisa digunakan .

Sekda Kutim  Irawansyah menyebutkan DAK DR  yang  sudah bertahun-tahun tidak bisa digunakan, bisa digunakan  karena aturan penggunaanya sudah longgar. Hanya saja,  karena dana  tersebut sudah dipinjam Pemkab Kutim untuk mengatasi defisit  tahun  2016 otomatis  kembali ditutupi, untuk digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Meskipun tidak menyebut jumlahnya,  namun diakui karea sudah  bertahun-tahun diperkirakan bernilai Rp200 miliar lebih. Dana ini akan diganti dalam bentuk kegiatan ,  dalam beberapa tahun ke depan seperti kegiatan  pengadaan alat pencegahan pemadam kebakaran hutan,  bahkan pelatihan pemadaman kebakaran hutan, termasuk pembangunan pos kegiatan pencegahan kebakaran hutan. “Banyaknya pos dana ini, maka sudah bisa digunakan semaksimal mungkin ke depan, sehingga dana yang sudah menjadi utang pemkab Kutim selama ini, kita bisa cicil kembali dalam bentuk kegiatan,”  katanya.

DAK bisa  mengendap, karena  Dinas kehutanan sulit menggnakannya karena syarat yang ketat seperti,  tidak boleh gunakan  diluar dari kegiatan yang berkaitan dengan reboisasi dan penghijauan lingkungan seperti penghijauan atau penanaman kembali pada daerah sepadan sungai atau daerah tangkapan air dan sumber-sumber mata air. “Reboisasi  harus dilakukan pada lahan yang memang milik negara yang tidak dalam penguasaan masyarakat maupun korporasi  serta luasannya minimal 25 hektar. Karena rata di Kutim ini lahan  sudah dimiliki baik secara perorangan maupun korporasi, sehingga reboisasi sulit dilakukan,” ungkapnya.

Disebutkan, DAK kehutanan ini tersimpan di  Kasda Kutim. Namun akibat defisit ada pada tahun 2016 secara nasional, Pemda  dibolehkan meminjam DAK  untuk menutupi defisit anggaran. Setelah  adanya kelonggaran penggunaan, Pemkab Kutim harus menyiapkan anggaran untuk penggantinya  tapi tidak sekaligus. “Mungkin cicil, tiap tahun bisa sampai Rp 20 miliar, sampai dana tersebut terserap keseluruhan beberapa tahun ke depan,” bebernya.(SK2)