Beranda hukum Pemkab Kutim Lakukan Evaluasi Penulisan Nama-Nama Daerah

Pemkab Kutim Lakukan Evaluasi Penulisan Nama-Nama Daerah

0

Loading

SANGATTA (27/10-2017
Banyaknya penulisan sejumlah daerah di Kutai Timur (Kutim) salah atau kurang dipahami masyarakat, Pemkab Kutim berencana melakukan evaluasi sehingga tidak ada kesalahan lagi. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Alexander Siswanto menyebutkan dalam penulisan tata naskah dan penyebutan sejumlah daerah sudah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 47 Tahun 1999, Perda Kutim serta Peraturan Bupati (Perbup).
Kepada Suara Kutim.com ia menyebutkan beberapa penyebutan yang kerap salah yakni Kecamatan Kombeng kerap ditulis Kongbeng, demikian dengan Sangatta ditulis kerap ditulis Sengatt atau Sangata, termasuk Desa Teluk Sangkima Kecamatan Sangatta Selatan hanya ditulis Sangkima.
Berdasarkan pasal 12 UU Nomor 47 Tahun 1999 ditegaskan Ibukota Kabupaten Kutai Timur berkedudukan di Sangatta, dengan demikian tegas jika penulisan Sangatta itu, ujar pria yang akrab disapa Alex ini yakni Sangatta. “Evaluasi penyebutan nama-nama daerah itu dimaksudkan agar data yang dimiliki pemerintah sama mulai tingkat desa hingga pusat, jika ada perubahan tentu harus melalui mekanisme yang ada yakni melalui perubahan UU atau revisi,” bebernya seraya menambahkan evaluasi redaksional penulisan nama-nama daerah setiap tahun dilakukan Kemendagri untuk monitoring.
Alex mengingatkan penulisan nama-nama daerah harus benar karena apabila salah bisa berdampak hukum seperti pada akta kelahiran, STTB atau kepemilikan tanah. Ia menaruh harapan masyarakat terlebih aparat pemerintah di semua tingkatan tidak melakukan perubahan nama-nama daerah tanpa dasar hukum.
Terkait hasil evaluasi dan redaksional nama-nama daerah, ia menambahkan akan dibahas dalam tim kecil untuk dilaporkan ke bupati sebelum diedarkan kepada masyarakat. “Penyebutan ibukota kabupaten memang jadi dilema dimana dalam UU disebutkan Sangatta, namun setelah adanya pembentukan Kecamatan Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung berubah menjadi Sangatta Utara berdasarkan Perda Kutai Timur, hal ini belum dilaporkan ke Kemendagri disisi lain penulisan pada kop SKPD masih menggunakan Sangatta bukan Sangatta Utara. Hal-hal yang demikian harus diluruskan, agar tidak cacat hukum,” tandasnya. (SK3/SK12)