Beranda hukum Perda OPD Disahkan Dewan, Pemkab Buat Perbup Tentang STOK dan Uraian...

Perda OPD Disahkan Dewan, Pemkab Buat Perbup Tentang STOK dan Uraian Tugas SKPD

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (6/11)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) akan menindaklanjuti Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disetujui DPRD menjadi Perda dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Struktur dan Organisasi Tata Kerja (STOK) SKPD yang terdiri 5 Badan, 27 Dinas, 18 Kecamatan serta 2 kelurahan.
Wabup Kasmidi Bulang menerangkan STOK disusun berdasarkan tugas pokok, fungsi serta kewenangan masing-masing SKPD. Ia menyebutkan, untuk bentuk STOK akan dibuat berdasarkan type seperti Setkab Kutim yang kini terdiri 4 asisten akan menjadi 3, staf ahli bupati dari 5 menjadi 3 demikian dengan bagian dan sub bagian.
Orang nomor dua di Pemkab Kutim ini menyebutkan, meski Perda OPD sudah disahkan, tidak langsung membubarkan SKPD yang ada terutam yang tidak termasuk dalam urusan daerah seperti Kehutanan dan Pertambangan. “Setelah Perda OPD diterapkan otomatis akan ada penyesuaian seiring dengan pelaksaan mutasi jabatan nantinya, seperti hilangnya beberapa dinas akibat penarikan kewenangan oleh pihak provinsi Kaltim, serta ada pula yang dilakukan peleburan,” terang Kasmidi.
Terhadap mutasi pejabat, diakui Kasmidi kemungkinan akan dilakukan tidak lama lagi. Bahkan, Bupati Kutim sudah menginstruksikan untuk segera melakukan rapat internal, sembari mempersiapkan personil-personil yang akan menempati jabatan-jabatan yang kosong.
Diungkapkan, jika ada pergeseran posisi, Kasmidi diakui wajar dalam upaya penyegaran. “Saat ini sudah ada beberapa PNS yang telah menduduki jabatan struktural, meminta pengajuan pindah karena beralasan jenuh dengan suasana kerja di tempat yang lama,” terangnya.
Meski demikian, Kasmidi menambahlan penerapan Perda OPD dimulai bulan Januari 2017 mendatang seiring pelaksanaan APBD Tahun 2017. Ia juga menegaskan, dalam penempatan jabatan struktural tentu pemkab merujuk pada aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti adanya lelang terbuka untuk esselon dua. (SK2/SK3)