Beranda kutim Penerima Bansos dan Hibah, Segera Sampaikan LPj

Penerima Bansos dan Hibah, Segera Sampaikan LPj

0

Loading

SANGATTA (13/4-2018)
Pemkab Kutai Timur melalui Bagian Sosial Setkab Kutim, mengultimatum penerima Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah Pemkab Tahun Anggaran (TA) 2017 menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) terkait penggunaan Bansos dan Hibah.
Menurut Abdul Rahman – Kabag Sosial Setkab Kutim, saat ini batas waktu penyampaian LPj sudah lewat selain itu sedang dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Disbeutkan, keterlambatan berpengaruh pada pelaporan keuangan Pemkab Kutim secara menyeluruh kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang nantinya berpengaruh pada penilaian pelaporan keuangan Pemkab. “Kami sudah menyurati pihak-pihak yang menerima Bansos atau Hibah,” terangnya seraya menambahkan penerima wajib menyampaikan LPj paling lambat tanggal 15 Januari lalu.
Ditanya bentuk LPj, ia mengungkapkan harus berdasarkan standar akuntasi pemerintah termasuk penggeluarannya seperti pembelian ATK harus ada Surat Pesanan Barang (SPB) yang dilengkapi tanda terima baik dari toko maupun penanggungjawab penerima barang, demikian dengan perjalanan dinas ada pelaporannya. “Lebih kuat lagi disertai foto kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan atau mengikuti kegiatannya,” pesannya.(ADV-KOMINFO)