Beranda ekonomi Pengecer BBM Subsidi Bakal Dilibas

Pengecer BBM Subsidi Bakal Dilibas

0
Salah satu kios BBM di Sangatta, disaat kelangkaan BBM subsidi di SPBU tiba-tiba stok di kios membajir namun dijual dengan harga tinggi sementara volumenya berkurang

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (14/3)
Masalah pedagang BBM eceran seharusnya sudah ditertibkan Pemkab Kutim, pasalnya bupati sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pengaturan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Bakar Minyak Besubsdi (P3BBMB)
Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Perlindungan Konsumen pada Disperindag Kutim, Sulastin, menyebutkan belum direalisasikannya Perbub P3BBMB karena menunggu jadwal rapat dengan Assisten Ekbang untuk membahas hal teknis. “Perbub sudah terbit dan sudah ditangan saya, tetapi untuk realisasi dilapangan perlu koordinasi terlebih dahulu dengan Assisten Ekbang. Setelahnya kita akan lakukan rapat tim yang didalamnya ada berbagai instansi seperti kepolisian, Satpol-PP, Dinas Kelautan dan Perikanan,Peternakan, Perkebunan,SPBU dan lainnya,” bebernya.
Disebutkan, dalam rapat tim beberapa hal teknis yang akan dibahas seperti metode sosialisasi yang dilakukan seperti apa, batas tenggang waktu yang diberikan kepada pengecer berapa lama, bila membangkang apa sanksi yang akan diberikan, hingga siapa yang akan melakukan eksekusi lapangan dan kesiapan SPBU untuk melayani masyarakat selama 24 jam termasuk prakiraan dampak positif dan negatif hingga solusi juga tidak luput dalam kajian tim.
Disinggung waktu realisasi pelaksanaan isi Perbub tentang penertiban pedagang BBM eceran, dia belum memberikan jawaban pasti. “Setelah rapat tim usai digelar, maka pada saat yang bersamaan pula eksekusi lapangan dilaksanakan,” jelasnya seraya menambahkan rapat tim digelar pekan depan.
Sebelumnya, bupati mengeluarkan Perbub tentang larangan penjualan BBM bersubsidi dalam bentuk eceran. Penerapan tersebut untuk semua kecamatan, karena tidak semua kecamatan memiliki SPBU dan jauh dari SPBU untuk sementara hanya ada empat kecamatan yang menjadi fokus penerapan pelarangan yakni Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon dan Teluk Pandan.
Masalah BBM bersubsidi ini menjadi pembicaraan masyarakat pasalnya ia hadir saat SPBU kekurangan pasokan, karena butuh pengendara mau tidak mau terpaksa harus membeli meski tidak dijamin kualitas serta volumenya selain itu keamanannya tidak menjamin.(SK-07)