Beranda hukum Pengedar Pil Koplo Dicokok Sedang Pesta Miras di Kongbeng

Pengedar Pil Koplo Dicokok Sedang Pesta Miras di Kongbeng

0
Dua tesangka pengedar pil koplo di Kongbeng ketika dicokok tim gabungan Polsek Kongbeng dengan PJR Polda Kaltim. Dalam kingkaran merah, pil koplo yang diamankan.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (26/9)
Perburuan terhadap penyalahgunaan Narkoba oleh jajaran Satnarkob tak pernah berhenti sedikitpun, setiap beroperasi selalu ada oknum masyarakat yang digaruk. Demikian ketika digelar operasi gabungan Polsek Kongbeng dan PJR Polda Kaltim, Minggu (25/9) di Jalan Negara Kaltim – Kaltara berhasil mengamankan tiga pemuda Kongbeng yang tertangkap tangan memiliki pil koplo.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko bersama Pjs Satnarkoba Abdul Rauf, Senin (26/9) menerangkan dari ketiga tersangka yakni WP ditemukan 180 butir, AY sebanyak 150 butir dan dari tangan JI sebanyak 102 butir. “Pil koplo sudah dikemas masing-masing tiga butir dan enam butir, sementara ini ketiganya diduga sebagai pengedar pil koplo,” terang kapolres.
Sementara Abdul Rauf menambahkan, ketiganya diamankan pukul 24.00 Wita ketika jajaran Polsek Kongbeng dan anggota PJR Polda Kaltim menemukan sekelompok anak muda sedang menggelar pesta miras.
Pesta yang digelar di tepi Jalan Negara menuju Kaltara tepatnya depan Kantor Camat Kongbeng tentu menjadi perhatian tim gabungan yang sedang patroli. “Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap JI ditemukan pil koplo yang disimpan dalam bungkusan rokok pada jok sepeda motor, kemudian dilakukan penyelidikan lebih dalam sehingga diketahui pil koplo didapat JI dari AY,” beber Abdul Rauf.
Ketika AY – warga RT 5 Desa Miau Baru Kongbeng ditemui, tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Kongbeng menemukan 150 butir pil koplo yang disimpan di sebuah tas plastic warna putih yang disimpan disamping rumah ibadah.
Tim, ujar Abdul Rauf terus menggali siapa saja pemilik pil koplo sehingga AY mengaku sebagian pil koplo ada ditangan WP. Saat digeledah, tim menemukan 180 pil koplo yang disimpan WP di warna hitam yang disembunyikan di bawah kolong rumah ibadah. “Kini ketiga sedang dalam pemeriksaan namun sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” beber Abdul Rauf seraya menambahkan selain pil koplo yan g diamankan juga sepeda motor dan HP milik tersangka yang diduga digunakan untuk bertransaksi.(SK14)