Beranda hukum Pengusaha Nakal, Tak Bakal Diperpanjang Lagi Izinya

Pengusaha Nakal, Tak Bakal Diperpanjang Lagi Izinya

0
Berkembangnya perkebunan kelapa sawit di Kutim, juga menarik pemodal untuk membangun pabrik CPO. Kehadiran Pabrik CPO seperti milik PT Wira Innova di Sandaran selain menghasilkan CPO juga membuka lapangan kerja baru.

Loading

SANGATTA (14/11-2017)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) membuka peluang dan kemudahan bagi investor yang ingin menanamkan investasinya terutama di sektor perkebunan kelapa sawit.
Sebagian besar wilayah di Kutim, ujar Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim, Yusuf Samuel, sudah menjadi areal perkebunan kelapa sawit yang diyakini mampu memberikan kontribusi positif bagi negara, daerah dan masyarakat.
Namun, ia masih ada juga pengusaha yang “nakal” karena tidak taat pada peraturan. “Jika ada yang membandel, pemkab siap bertindak tegas dengan tidak memperpanjang atau mencabut izin usahanya,” tandas Yusuf.

Yusuf Samuel – Kadis Pertanahan dan Tata Ruang Kutim
Ditegaskannya, Pemkab memberikan kemudahan dalam persyaratan investasi bagi pengusaha perkebunan yang berniat menanamkan modalnya di Kutim.
Yusuf menyebutkan dari sekian izin lokasi yang ada, beberapa bermasalah. Terutama terkait permasalahan tumpang tindih hak kepemilikan lahan dengan masyarakat atau kelompok tani yang ternyata masuk dalam peta lokasi milik perusahaan.
Karena itu, ujra mantan Kabag Perekonomian Setkab Kutim ini, pemkab meminta pengusaha segera menyelesaikan sengketa dengan mengeluarkan lahan milik masyarakat dari peta lokasi perusahaan atau memilih tetap membayar pelepasan tanah milik masyarakat agar pihak perusahaan bisa mengolah lagi lahan perkebunan milik mereka.
“Tidak semua pengusaha taat pada aturan yang ditetapkan. Masih ada saja yang hingga kini belum menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan milik masyarakat. Padahal izin usaha atau izin lokasi yang dimilikinya akan segera berakhir dan harus diperpanjang,” bebernya.
Menurutnya, jika perusahaan sudah melakukan pembayaran pembebasan lahan masyarakat lebih dari 50 persen, izin bisa diperpanjang. “Jika tidak, kami akan alihkan kepada investor lainnya yang lebih berminat yang tiada lain menjadi hak dan kewenangan bupati,” ungkapnya.
Ditanya kabar adanya jual beli lahan, Yusuf membenarkan isu itu. Namun, jumlah tidak lebihy 10 perusahaan dari 400 perusahaan yang beroperasi.
Dalam kacamata Pemkab, pengusaha yang menjual izin, tidak lebih sebagai makelar dan juga dikategorikan sebagai pengusaha nakal. “Mereka pasti masuk dalam daftar hitam investor yang tidak akan diberikan izin usaha lagi,” sebut Yusuf Samuel.(SK12)

Artikulli paraprakBahrani : Merokok Dikawasan Tanpa Rokok Bisa Didenda Rp500 Ribu
Artikulli tjetërJoni Saksikan Langsung Ikan Dari Kutim Dinikmati Nelayan Luar