Beranda hukum Perbuatan RS, Meresahkan Warga Munte Sangatta

Perbuatan RS, Meresahkan Warga Munte Sangatta

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (16/10)
Terungkapnya aksi RS (42) terhadap Le – seorang remaja yang masih duduk dibangku sebuah SLTP di Sangatta, membuat warga Jalan Munthe resah pasalnya mereka takut anak-anak mereka menjadi korban “kebejatan” RS.
Sejumlah ibu kepada Suara Kutim.com yang menyambangi kawasan Munthe, Jumat (16/10) pagi mengaku cemas. Namun, mereka mengaku tidak berani langsung bertanya apakah pernah berteman atau diajak RS. “Saya mau tanya kepada anak saya, tapi ragu karena selama ini anak saya memang kurang bermain di luar kalaupun ke sekolah diantar kecuali pulang karena naik angkot,” aku seorang ibu yang mengaku anaknya seusai Le – korban kebecatan RS.
Diakui semenjak kabar RS ditangkap dengan tuduhan pencabulan, warga Munthe langsung resah pasalnya mereka mengenal RS warga yang baik dan bermasyarakat. Namun, warga tidak mengira RS yang sehari-harinya bekerja di perusahaan ternama memiliki prilaku menyimpang.
Kegudahan sejumlah warga Munthe dengan prilaku RS ini beralasan pasalnya kepada wartawan RS mengaku ia melakukan perbuatan tak pantas kepada Le karena semasa kecil juga mengalami hal serupa. “Kalau dia bisa melakukan balas dendam akan apa yang dialaminya semasa kecil, bisa jadi remaja-remaja yang ada menjadi pelempiasannya meski RS sudah berkeluarga bahkan punya anak empat orang,” beber seorang ibu seraya minta jatidirnya tidak disebutkan.
Seperti diberitakan, RS yang konon punya gaji tinggi di perusahaan, kini diamankan di Mapolres Kutim karena disangka telah “menggarap” Le pada Senin (12/10) di Dusun Kenyamukan. Le yang saat itu akan pergi ke sekolah dan sedang menanti tumpangan dimampiri RS yang menggunakan sebuah mobil.
Dibalik niat baiknya , RS ternyata “punya” hasrat lain terhadap Le sehingga pelajar yang sedang mengikuti ujian tengah semester itu dibawa jalan-jalan kemudian menuju Kenyamukan dan digarap. “Disemak-semak itu ia saya garap, setelah itu saya antar pulang dimana saya jemput,” cerita RS seraya tertunduk dan menegaskan tidak mengancam korban.
Meski mengaku tidak ada paksaan, namun Polres Kutim menahan RS. “Ada bukti kuat dan diduga RS melanggar pasal 76 e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Kapolres AKBP Anang Triwidiandoko. (SK-02/SK-03/SK-12)