Beranda hukum Pergi Kerja, Asisten Rumah Tanga Diperkosa di Kebun Sawit

Pergi Kerja, Asisten Rumah Tanga Diperkosa di Kebun Sawit

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (21/7)
Malang nasib EN – warga Bengalon, ketika hendak pergi kerja ke Sangatta ia justru diperkosa Zul alias Samsul di kebun sawit. Peristiwa yang terjadi di Minggu (27/3) ini kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Dalam surat dakwaanya, JPU I Nengah Gunarta menyebutkan korban bersama kakak korban, bermaksud pergi kerja ke Sangatta sebagai assisten rumah tangga sebuah rumah makan, namun di KM 106 Jalan Bengalon- Muara Wahau dicegat Zul dengan alasan minta tolong ditemani membeli bensin.
Tanpa perasangka buruk, EN yang memang mengenal Zul bersedia membantu termasuk diajak. Namun, dalam perjalanan Zul bukan menuju tempat pembelian bensin tetapi membawa EN ke dalam kebun sawit yang masih sepi karena belum ada pekerja.
Di bawah rerimbun kelapa sawit, Zul mengaku jengkel dengan EN karena ketika ingin bertemu malah ditolak. Disaksikan puluhan batang pohon sawit, Zul dengan berbagai cara mengancam EN agar bersedia memenuhi nafsu syahwatnya. “Kalau kamu enggak mau, celana kamu aku bawa biar kamu pulang telanjang,” ancam Zul kepada EN yang sudah tak berdaya karena celananya dibawa Zul termasuk kunci sepeda motor.
Merasa terancam, EN yang terus menangis dan meronta minta dipulangkan akhirnya tak berdaya sehingga ia berkali-kali digauli Zul. Perbuatan Zul ini, oleh JPU I Nengah Gunarta dalam sidang PN Sangatta dijerat dengan dakwaan pertama pasal 285 KUHP yakni barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, selain itu dakwaan kedua pasal 289 KUHP.(SK12)