Beranda hukum Perhatian Keluarga Lebih Penting Ketimbang Perda Jam Malam

Perhatian Keluarga Lebih Penting Ketimbang Perda Jam Malam

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (7/5)
Bupati Kutai Timur Ismunandar menilai penerapan jam malam bagi anak untuk mengurangi dan mencegah tindak kekerasan dan kenakalan anak, dinilai tidak efektif. Menurutnya terpenting bagaimana lingkungan keluarga b terbina baik. “Jika orang tua ikut melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak, tentu dinilai lebih efektif. Sehingga dinilai perlunya sosialisasi terhadap keluarga akan perkembangan bahaya kenakalan anak dan remaja saat ini agar orang tua ikut melaakukan pencegahan dan pengawasan,”ujar Ismunandar.
Ia menandaskan, selain perhatian keluarga, juga ada dukungan semua pihak terutama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta Dinas Pemuda Olaharga dan Pariwisata.
Kepada wartawan, ia menyatakan perkembangan kasus kekerasan terhadap anak di Kutai Timur . memprihatinkan, namun belum upacaya pencegahannya belum perlu diatur dengan sebuah Peraturan Daerah (Perda) seperti pemberlakukan jam malam bagi anak.
Dalam kacamatanya, keberadaan Perda Jam Malam (PJM) belum bia efektif untuk mencegah tindak kekerasan dan pencabulan terhadap anak. Pengamatannya, semakin dikekang anak maka akan semakin berontak. “Tidak bisa keluar malam maka ada kemungkinan mereka keluar dari pagi hingga sore hari, bahkan kemungkinan akan semakin nakal. Disitulah pentingnya peran keluarga dalam memberikan pemahaman dan pengawasan kepada anak,” ungkap Ismunandar.
Walaupun tidak memberlakukan jam malam, diakuinya Kutim sudah memberlakukan jam belajar dan mengaji sejak pukul 18.00 wita hingga 21.00 wita. “Konsep ini sudah diterapkan dan diberlakukan oleh Dikbub Kutim, namun belum efektif karena belum mendapat perhatian orang tua atau keluarga sehingga ada saja anak-anak yang berkeliaran atau berada di jalanan hingga larut malam,” beber Ismunandar.
Seperti diwartakan sejumlah Ormas belum lama ini mengusulkan Pemkab Kutim menerbitkan peraturan yang melarang anak-anak terutama pelajar “berkeliaran” dijam belajar.(SK3)