Beranda hukum PH Tersangka Ij, Akui Tidak Ada Pemaksaan dan Intimidasi Selama Pemeriksaan

PH Tersangka Ij, Akui Tidak Ada Pemaksaan dan Intimidasi Selama Pemeriksaan

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (29/7)
Rekontruksi pembunuhan Azly (4) yang dilakjukan Jur alias Ij (45) dinilai Arianto – penasihat hukum Ij berlangsung sesuai KUHP. Bahkan ia menilai, apa yang diperagakan klinya benar-benar apa adanya bukan rekayasa atau diarahkan penyidik.
Menurut Arianto, pemeriksaan terhadap Ij tidak ada tekanan atau pemaksaan sedikitpun. Kepada Suara Kutim.com, ia menyebutkan klinya dengan lancar menceritakan apa yang terjadi sampai ia membakar Azly dan melarikan diri. “Saat diperiksa awal, Ij mengaku telah membunuh Azly yang diawali dengan jalan-jalan di Sangkulirang kemudian diajak ke TKP hingga pembunuhan terjadi, termasuk ia membuang barang bukti berupa korek api,” terang Arianto.
Sebagai penasihat hukum yang diadakan negara (Polisi,red) Arianto mengaku selama pemeriksaan hingga penandatangan berita acara pemeriksaan oleh Ij, ia selalu mendampingi. Dalam percakapan dengan Suara Kutim.com, diharapkan proses hukum Ij segera disampaikan ke Kejaksaan Negeri Sangatta untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Sangatta. “Proses pemeriksaan terhadap Ij berlangsung professional dan lancar, meski Ij sering kali merubah keterangannya karena lupa dan ketakutan akibat perbuatannya,” aku Arianto.
Kepolisian Resort Kutim, Rabu (27/7) lalu menggelar rekontruksi pembuhuhan Azly bocah yang bercita-cita menjadi qariah serta penghafal Al-Quran di Mapolres Kutim. Rekontruksi yang disaksikan Arianto sebagai penasihat hukum Ij serta Kejaksaan Negeri Sangatta, menghadirkan Ij sebagai tersangka tunggal.
Selama rekontruksi dilakukan, Ij melaksanakan sesuai dengan apa yang ia jelaskan kepada penyidik. Memang antara pra rekontruksi dengan rekontruksi ada penambahan adegan, namun adegan inti dimana Ij dengan tenang membekap dan membakar Azly dengan tujuan untuk membunuh sekaligus menghilangkan jejak korban.
Terhadap perbuatan Ij, kepolisian menjeratnya dengan pasal berlapis mulai pelanggaran UU Perlindungan Anak hingga pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP. “Sekarang Polres Kutim menunggu hasil outopsi, jika semua sudah lengkap segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk dikoreksi apakah sesuai dengan pasal yang disangkakan,” terang Kapolres Kutim AKBP Rino Eko dan Kasat Reskrim AKP Andhika Dharma Sena.(SK2/SK3/SK12)

Artikulli paraprak300 Persil Lahan Transmigrasi Masuk Kawasan Hutan Produksi
Artikulli tjetërRaperda Pilkades Sudah Dikonsultasikan Dengan Pemprov Kaltim, Tinggal Disahkan DPRD