Beranda hukum Raperda Pilkades Sudah Dikonsultasikan Dengan Pemprov Kaltim, Tinggal Disahkan DPRD

Raperda Pilkades Sudah Dikonsultasikan Dengan Pemprov Kaltim, Tinggal Disahkan DPRD

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (30/7)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kutim terus membahas Raperda Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Desa, agar bisa disahkan sebelum bulan Desember tahun ini. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kutim Erlyan Noor didampingi Kasubid Perangkat dan Administrasi Desa dan Kelurahan, Muhammad Rusdy menyebutkan saat ini progres penyusunan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa sudah memasuki tahap akhir dan diplenokan Pansus di DPRD. “Tinggal menunggu tahapan agar Raperda Pilkades diparipurnakan dan disahkan menjadi Perda,” ujar Erlyan Noor.
Sementara Rusdy mengakui ia baru saja mengikuti harmonisasi dan konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Kaltim terkait perbaikan penulisan dan redaksional Perda selain itu ada revisi pemangkasan kalimat tidak perlu seperti terlalu banyak konsiderat hukum pada perda tersebut. “Hasil konsultasi itu tinggal dilaporkan pihak pansus kepada Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kutim, untuk kemudian dijadwalkan paripurnanya,” kata Rusdy.
Terkait pengesahan Raperda, Rusdy membenarkan Pemkab Kutim menargetkan sebelum Desember tahun 2016. Namun pada pelaksanaannya, Rusdy menilai lebih efektif jika dilaksanakan pada tahun depan agar lebih serempak tahapan pelaksanaanya di seluruh desa di Kutim. Selain itu, sebutnya BPMPD Kutim telah menyiapkan draf Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tekhnis dan penjabaran Perda Pilkades dan pelaksanaannya di lapangan.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2016 di Kutim ada 78 Desa di Kutai Timur yang dipimpin oleh Pejabat Sementara (PjS) Kepala Desa. Sehingga dianggap roda pemerintahan di desa tidak berjalan efektif karena PjS Kepala Desa tidak dapat mengambil keputusan yang krusial terutama permasalahan keuangan. Sehingga Pemerintah Kutim bersama DPRD Kutim menargetkan agar Perda Pilkades ini bisa disahkan sebelum bulan Desember mendatang. (SK3)