Beranda foto Polisi Bingung Menempatkan Buaya Yang Hidup Termasuk Yang Mati

Polisi Bingung Menempatkan Buaya Yang Hidup Termasuk Yang Mati

0
Salah satu buaya yang sudah mati dan belum sempat dikuliti, jika dibiarkan buaya ini dalam waktu dua hari kedepan akan membusuk. Demikian dengan nasib puluhan buaya lainnya.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (12/11)

Kapolsek Bengalon AKP Jan Manto Sianturi
Kapolsek Bengalon AKP Jan Manto Sianturi
Kepolisian Resort Kutai Timur (Kutim) terutama Polsek Bengalon kini kebingungan untuk menempatkan barang bukti berupa buaya baik yang masihj hidup maupun mati serta kulit buaya yang sudah disimpan dalam karung.
Pasalnya apabila dalam beberapa hari tidak dilakukan pemindahan berdampak buruk terhadap buaya yang masih hidup dan tersimpan di bak mobil. “Saat ini sedang dilakukan koordinas dengan Polres untuk mengamankan barang bukti terutama buaya yang masih hidup, selain itu yang mati termasuk kulit buaya bila dibiarkan akan membusuk,” ujar Kapolsek Bengalon AKP Jan Manto Sianturi.
Kepada Suara Kutim.com diakui dalam pemeriksaan awal sejak pukul 05.00 Kamis (12/11) mengamankan sebuah mobil Nopol KT 8432 HB bertuliskan Mandau Berlian. Dalam bak yang dilapis playwood terdapat seekor buaya sudah mati sementara pada bagian bak terdapat puluhan ekor buaya hidup. “Dalam karung isinya kulit buaya, umumnya yang sudah dikuliti itu berukuran besar dengan panjang lebih 2 meter,” terang mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutim ini.
Dari tangan tersangka BS (42), MT (25), SY (25), dan IS (25) semuanya warga Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara ini juga ditemukan sejumlah alat untuk menangkap monster-monster Sungai Bengalon dan Lembak ini. “Penangkapan dilakukan pada malam hari karena suasananya sepi dan buaya akan mudah dikenali,” terang BS sebagai pawang.
Kapolsek Jan Manto Sianturi menyebutkan proses pemeriksaan awal segera dilakukan sehingga segera dilimpahkan ke Polres Kutim. Meski demikian, ia mengakui warga sekitar Sungai Bengalon diresahkan dengan aksi binatang yang mempunyai predikat monster ini namun disisi lain jenis buaya muara tidak boleh ditangkap atau dibunuh. “Karenanya akan diminta keterangan pihak BKSDA Kaltim untuk menentukan apakah buaya yang ditangkap BS, MT,SY dan Is termasuk buaya yang dilindungi atau tidak,” ujar Jan Manto Sianturi.
Disebutkan buaya muara salah satu hewan yang dilindungi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang ancaman hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 200 juta. (SK-02/SK-03/SK-13)