Beranda hukum Polisi Gulung Kawanan Pencuri Motor

Polisi Gulung Kawanan Pencuri Motor

0
DIAMANKAN : Sejumlah sepeda motor yang diamankan kepolisian selain hasil pencurian juga ada terjaring operasi lainnya.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Satuan Reskrim Polres Kutim berhasil menggulung kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga kerap beraksi di sejumlah kecamatan. Keempat tersangka yang diamankan berinisial AG (23), S (19), FB (18) dan JS (20) sedangkan tersangka yang masih berusia di bawah umur tidak disebutkan identitasnya.
Kapolres Kutai Timur AKBP Edgar Diponegoro didamping Kasat Reserse Kriminal AKP Danang Setyo Pambudi, Kamis (8/1) menyebutkan dari kelima tersangka curanmor yang di ringkus satu orang masih dibawah umur. “Belum lama ini, jajaran Satreskrim mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang diduga merupakan sindikat curanmor, mereka berjumlah lima orang,” terang kapolres.
Dalam pemeriksaan awal, sebut kapolres, pelaku mengaku kerap beroperasi di Sangatta, Rantau Pulung, Kaliorang, Muara Wahau, Bengalon dan Sangkulirang. AKP Danang menambahkan dari pelaku disita barang bukti berupa 9 unit sepeda motor diantaranya 2 unit sepeda motor jenis Kawasiki Ninja RR, 1 unit Kawasaki Ninja R, 1 unit Suzuki Satria FU, 4 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan satu unit motor Yamaha Vixio. “Kasus curanmor ini, pengembangan dari Informasi Masyarakat bahwa banyak kendaraan Sepeda Motor tanpa Surat-Surat diareal Perkebunan,” jelasnya.
Kawanan tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun, sedangkan tersangka yang masih di bawah umur akan diperlakukan sesuai UU Perlindungan Anak. “Kasus pencurian sepeda motor selama tahun dua ribu empat belas lalu mencapai delapan belas kasus, dengan tersangka dua puluh enam orang dan barang bukti sebanyak dua puluh empat unit,” jelas Danang.(SK-02)