Beranda foto Polisi Mulai Tangani Dugaan Politik Uang di Karangan

Polisi Mulai Tangani Dugaan Politik Uang di Karangan

0
Terlapor Mutj saat dimintai keterangan oleh Panwas Kecamatan Karangan.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (30/12)
12308793_204443869892270_6470750212059628751_nKepolisian Resort (Polres) Kutai Timur (Kutim) mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap mengetahui dugaan politik uang di Pilkada Kutim. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terang Kapolres AKBP Anang Triwidiandoko setelah masuknya laporan.
Kepada sejumlah wartawan termasuk Suara Kutim.com, Rabu (3012) siang, kapolres menyebutkan laporan dugaan politik uang dilaporkan masyarakat Karangan. Semenjak laporan masuk, disebutkan penyidik sudah mengumpulkan barang bukti serta saksi termasuk saksi ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. “Keterlibatan ahli pidana dari Unair Surabaya untuk mengetahui apakah kasus politik uang di Karangan yang diungkap Syaiful Anwar bersama warga lainnya bisa masuk ke pidana umum sesuai pasal 149 KUHP tentang penyuapan dalam pemilihan,” terang kapolres.
Menjawab pertanyaan wartawan batas waktu pemeriksaan, Kapolres Anang Triwidiandoko menandaskan dalam kasus penyuapan tidak sama dengan kasus pidana Pilkada yang dibatasi waktu 14 hari. “Jika pada Pemilu lalu kasus politik uang ada batasan waktunya, sehingga ada kasus dugaan penyuapan komisioner KPU menjadi terhenti karena kadaluarsa tetapi dalam Pilkada kasus penyuapan atau politik uang akan menjadi kasus pidana umum yang tidak ada batas waktunya dalam artian sampai kapanpun tetap diproses,” tandasnya.
Seperti diwartakan, Selasa (8/12) seorang pria bernama Muht ditangkap Syaiful Anwar dan warga Karangan lainnya karena sedang membagikan uang kepada sejumlah orang. Pembagian yang diakui Muht – sebagai uang lelah tim surveynya terbantahkan ketika sejumlah barang bukti lainnya ditemukan diantraanya kontrak politik salah satu Paslon serta daftar nama-nama serta angka uang yang diterima.
Dugaan politik uang ini dilaporkan Syaiful ke Panwas Karangan, sehingga Muht yang mengakui warga NTB namun diketahui punya kartu Asuransi Kesehatan (Akses) Kutim, diperiksa. Sumber media ini menyebutkan, dalam BAP yang dibuat Panwas Karangan terbukti jika Muht memang sedang membagikan uang untuk salah satu Paslon.
Sumber tadi menyebutkan berdasarkan pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup atau Walikota dan Wakil Walikota, melarang pasangan calon dan atau tim kampanye untuk menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. “Pelanggaran pasal 69 ini ada sanksinya seperti tertera pada pasal 74 dimana paslon bila terbukti bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon oleh KPU sedangkan tim kampanye yang terlibat akan dikenai sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku seperti KHUP dan UU Tindak Pidana Korupsi,” tandas sumber media ini.(SK-02/SK-03/SK-14)