Beranda hukum Polres Kutim Kembali Musnahkan Sabusabu Senilai Rp90 Juta Dihadapan Pemiliknya

Polres Kutim Kembali Musnahkan Sabusabu Senilai Rp90 Juta Dihadapan Pemiliknya

0
Tersangka pengedar Narkoba yang diamankan jajaran Polres Kutim.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (1/12)
Sabusabu seberat 50,64 gram bernilai jutaan rupiah, kembali dimusnahkan Polres Kutim. Barang haram yang dimusnahkan dengan cara dilebur dalam air kemudian dibuang ke WC, merupakan hasil sitaan dari tersangka Hermanto alias Minto warga Kongbeng dan Mansyur alias Mank yang diamankan di Desa Wanasari Muara Wahau.
Pemusnahan obat haram itu dilakukan, Selasa (1/12) pagi tadi dipimpin Wakapolres Kompol I Nyoman Suartana disaksikan kedua tersangka, perwakilan Kejari Sangatta dan BNK Kutim. Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko didampingi Kasatreskoba AKP Dhadhag Anindito menyebutkan SS yang dimusnahkan sebanyak 16 paket sabu seberat 50,64 gram. “Pemusnahan kegiatan rutin setelah sebagian barang bukti dipisahkan untuk proses penyidikan dan persidangan. Hal ini sebagai antisipasi terhadap hal –hal yang tidak diinginkan pada barang bukti tersebut,” terang kapolres.
Disebutkan, SS yang dimusnahkan diamankan dari Herminto alias Minto sebanyak satu poket sabu degan berat 1,12 gram dan empat poket seberat 19,22 gram siap edar. Sedangkan dari Mansur alias Mank yang diamankan di Jl Poros Muara Wahau-Kongbeng Desa Wanasari Muara Wahau sebanyak enam poket seberat 5,30 gram dan lima poket sabu seberat 25 gram.
Kapolres menyebutkan, kedua tersangka merupakan bandar dan merencanakan akan menjual SS ke pengecer yang kemudian menjadi paket-paket kecil atau paket hemat. “Total barang haram ini jika dirupiahkan bisa mencapai Rp 90 juta. Sementara itu, pangsa pasar yang menjadi sasaran empuk para bandar narkotika ini adalah para remaja dan khusunya pekerja kelapa sawit di perkebunan sawit yang ada di wilayah Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng,” beber kapolres.(SK-03/SK-13)