Beranda hukum Polsek Kongbeng Tangkap 3 Warga Bengalon Curi Buah Sawit di Kongbeng

Polsek Kongbeng Tangkap 3 Warga Bengalon Curi Buah Sawit di Kongbeng

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (18/1)
Pemilik buah sawit di Muara Wahau dan Kongbeng serta daerah lainnya harus waspada, pasalnya pencurian tandan buah buah sawit (TBS) mulai marak. Kasus pencurian TBS ini belum lama ini berhasil diungkap Polsek Kongbeng.
Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko didampingi Kapolsek Kongbeng Iptu Pujianto, Senin (18/1) siang menerangkan kasus pencurian TBS mulai dirasakan warga terutama pemilik kebun. “Saat itu ada informasi masyarakat, ada sebuah pick up sedang diisi dengan TBS oleh beberapa orang yang diduga bukan pemilik kebun, “ terang kapolres.
Untuk mengetahui kepastian laporan masyarakat, Iptu Pujianto langsung memimpin pengecekan dan benar. “Saat ditanya, tiga orang yang sedang mengangkut TBS tak bisa memberikan keterangan siapa dan atas perintah siapa TBS diangkut karena informasi yang kami ketahui biasanya TBS warga diangkit oleh koperasi dengan truk,” ujar Pujianto seraya menerangkan kasus pencurian terjadi di Jalan Loging PT Basumek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tiga tersangka yang masih muda sebut saja Petruk (14), Semar (16) dan Rendo (17) kesemuanya warga Bengalon, kini diamankan di Polsek Kongbeng. Selain 159 TBS diamankan, polisi juga mengamankan 2 unit mobil yang digunakan mengangkut TBS.”Juga diamankan uang sebesar satu juta rupiah,dan beberapa barang bukti lainnya,” terang Iptu Pujianto.
Iptu Pujianto menyebutkan selama ini jajarannya sudah mewaspadai aksi pencurian TBS pasalnya banyak warga masyarakat yang melakukan panen di sore hari, namun tidak bisa terangkut oleh koperasi sehingga dibiarkan tergeletak di tepi jalan menanti pengangkutan. “Aksi pencurian TBS yang dilakukan warga Bengalon bertentangan dengan pasal 366 KUHP yang ancaman hukumannya sampai enam tahun,” ujar Pujianto.(SK-02/SK-12)