Beranda foto Polsek Wahau, Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Polsek Wahau, Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong

0
ilustrasi aksi pencurian rumah kosong (ist)

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (26/3)
Jajaran Polsek Muara Wahau setelah melakukan pendalaman terhadap kasus pencurian yang terjadi di Muara Wahau dan Kongbeng, akhirnya berhasil membekuk pelakunya. Dalam penyelidikan yang dilakukan, dua tersangka yakni Bo (22) dan Jo (23) keduanya warga Desa Miau Baru Kongbeng.
Pengungkapan sederet kasus pencurian spesialis rumah kosong ini, dibekuk jajaran Polsek Muara Wahau ketika menjual hasil pencurian. “Kedua tersangka ditangkap ketika menjual emas hasil curian ke sebuah toko emas di Kongbeng berkat kepedulian pemilik toko,” kata Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, Kamis (26/3).
Bersama Kapolsek Muara Wahau, AKP Sutopo dijelaskan penangkapan terhadap Bo dan Jo ketika korban pencurian mengenali barang yang akan dijual Jo. “Saat itu terjadi keributan antara korban dengan tersangka, merasa terdesak Jo melarikan diri sementara Bo tidak berkutik karena keburu ditangkap masyarakat,” timpal AKP Sutopo.
Meski sempat lari, Bo hanya beberapa jam kemudian sudah mensusul Jo di balik jeruji tahanan Polsek Muara Wahau. Menurut kapolsek, keduanya mengaku telah melakukan 7 kali pencurian yakni di perumahan Perusaan Kebun Sawit (PKS) PT Swakarsa Desa Muara Wahau dengan mengasak 2 unit HP, 4 cincin, 2 gelang, 4 buah kalung.
Mereka juga membobol sebuah rumah di Desa Jak Luay, Muara Wahau dan berhasil mengambil 1 kalung emas, 1 cicin. Sebelumnya kawanan pencuri yang berjumlah 4 orang juga menyatroni rumah karyawan PT Dewata, Desa Miau Baru dengan menggasak sebuah laptop, HP sedangkan di SP 5 Muara Wahau mereka mencuri 3 buah HP. Di Perumahan PT Sinar Mas, mencuri BPKB sepeda motor, STNK Nopol KT 2726 NT, 1 buah kalung, 2 buah giwang dan 1 cincin serta uang Rp29 juta. “Dalam setiap kali aksi , keduanya bergantian berperan masuk dalam rumah, rata-rata melalui pintu belakang yang dicongkel, sementara seorang diantara mereka memantau keadaan dengan cara pura-pura memperbaiki sepeda motor,” bebera Sutopo seraya menyebutkan dua tersangka lain yakni penadah melarikan diri.
Terhadap kedua tersangka, kapolres menegaskan akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 jo 65 KUHP subsider pasal 362 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (SK-02)

Artikulli paraprakAsyik Main Game Dijam Belajar, 9 Pelajar Diamankan Satpol PP
Artikulli tjetërMahyunadi : Dana OC, Tergantung Kinerja BPBD