Beranda hukum Potong Sapi Produktif Dihukum 3 Tahun Penjara Plus Denda Rp300 Juta

Potong Sapi Produktif Dihukum 3 Tahun Penjara Plus Denda Rp300 Juta

0

Loading

SANGATTA (24/3-2018)
Masyarakat Kutai Timur (Kutim) terutama pemilik sapi, jika ketahuan memotong sapi betina produktif bisa dipenjara maksimal 3 tahun dan denda Rp300 juta. Ketentuan itu, kata Kepala Bidang (Kabid) Peternakan pada Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutim Mardi Suaibman, berdasarkan UU 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kepada Suara Kutim.com belum lama ini, ia menyebutkan pelarangan memotong sapi betina produktif baik untuk keperluan konsumsi sendiri atau diperjualbelikan semata-mata untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan peternak serta masyarakat.
Dijelaskan, pemerintah sudah mengatur mekanisme dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, agar pola peternakan di Indonesia, terus berkelanjutan, mandiri dan bertanggung jawab.
Saat ini yang sangat perlu diketahui masyarakat adalah larangan untuk memotong sapi betina produktif baik kecil maupun dewasa karenanya setiap sapi betina yang akan dipotong, harus mempunyai Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR). “Sapi betina yang akan dipotong, harus benar-benar sudah diperiksa kondisi reproduksinya. Jika dinyatakan masih produktif maka dilarang untuk dipotong. Pemotongan sapi betina hanya boleh jika sudah dinyatakan mandul, atau cacat reproduksi,” terangnya.
Terkait pelarangan pemotongan sapi produktif ini, Mardi menjelaskan sudah disosialisasikan sejak tahun lalu termasuk jadwal pemberlakukannya yakni tahun 208, terlebih terhadap sapi bantuan pemerintah. Disebutkan, di Kutim saat ini populasi sapi diperkirakan 18 ribu ekor, pada tahun 2017 lalu hampir 4 ribu ekor sapi yang dipotong, untuk kebutuhan konsumsi maupun diperdagangkan. “Bisa dihitung, jika pengembangbiakannya terhambat bisa-bisa Kutim kehabisan sapi. Dengan populasi yang ada saja, masih mendatangkan dari luar seperti Sulsel termasuk untuk kebutuhan lebaran dan idul adha,” bebernya.(SK3)