Beranda hukum Proyek Dikerjakan Secara Swadaya, Kades Kandungan Jaya Diperiksa

Proyek Dikerjakan Secara Swadaya, Kades Kandungan Jaya Diperiksa

0

Loading

SANGATTA,Swara Kaltim
Gara-gara melaksanakan penimbunan jalan tani tanpa mencantumkan upah harian pekerja atau dikenal Harian Orang Kerja (HOK) Kades Kadungan Jaya Kecamatan Kaubun , Said, kini diperiksa di unit Tipikor Polres Kutim dan Itwilkab Kutim. “Kami diperiksa di Itwilkab dan Unit Tipikor Polres Kutim terkait pelaksanaan DD tahun 2017, sementara acuan pemeriksaan aturan tahun 2018,” terangnya.
Said kepada wartawan di Media Center Porprov, Senin (10/12) menyebutkan saat yang dimasalahkan adalah proyek penimbunan jalan tani senilai Rp69 juta yang tidak ada papan nama serta dalam proyek tak ada harian orang kerja (HOK). “Saya heran kalau diperiksa HOK, yang merupakan petunjuk tahun 2018 sementara proyek yang dimasalahkan itu kegiatan tahun 2017. Karena dalam RAB tahun 2017, tidak ada anggarannya karena memang masih proyek status swadaya dimana desa hanya beli material, masyarakat yang kerjakan secara gotong royong,” bebernya terkait proyek sepanjang 140 meter yang mengharuskannya bolak-balik Kaubun – Sangatta.
Diungkapkan, kegiatan yang mereka lakukan berhasil melakukan penimbunan jalan sepanjang 140 meter lebih bahkan sudah diraskaan masyarakat manfaatnya. “Anggarannya habis, kami pastikan tidak ada kerugian negara. Kalau dicari HOK-nya, memang tidak ada karena tidak ada dalam anggaran dan masyarakatpun tidak ada yang komplain,” katanya.
Dijelaskan, proyek jalan yang lebih murah dari pembuatan pintu gerbang di Sangatta ini, pada tahun 2017 tidak ada masalah, namun baru muncul bulan Mei tahun 2018 lalu ketika tim kecamatan melakukan pemeriksaan, namun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak disampaikan kepada desa. “Tiba-tiba ada laporan camat masuk ke Itwilkab, sehingga kami diperiksa,” beber Said.
Menurut Said, kalau ada masalah, camat sebagai pembina desa wajib memberikan pembinaan. Namun kenyataannya, tidak ada pembinaan, tiba-tiba saya diperiksa selain itu RAB dan juga disahkan pihak kecamatan dan Bapemas Kutim.
Terkait pemeriksaan Itwilkab, iapun mengaku belum menerima hasilnya termasuk apa yang salah. “Jika memang ada yang salah, seharusnya kami di desa, diberikan pentunjuk tertulis, sebagai dasar melakukan perbaikan. Jangan hanya petunjuk lisan, karena kalau hanya lisan, bisa berubah-ubah hasilnya. Tapi sampai sekarang tidak ada petunjuk, tapi sudah ada laporan ke Unit Tipikor, bahkan kami sudah diperiksa,” katanya.
Said berharap, kalau masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Ditandaskanya, kalau memang ada masalah, beritahunkan dirinya. “Kalau ada kerugian negara, saya akan ganti kerugian itu. Tapi saya yakin tidak ada yang salah, karena saya kerja sesuai dengan RAB,” sebutnya seraya menambahkan kalau warga yang ikut kerja merasa rugi ada benarnya.(SK2/SK3)