Beranda foto Proyek Yang Digeledah Kejaksaan Senilai Rp195,4 Juta

Proyek Yang Digeledah Kejaksaan Senilai Rp195,4 Juta

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (10/9)
Pengeledahan Kantor Dinas Pemuda,Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Kutai Timur (Kutim) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta pagi tadi terkait dengan pengadaan peralatan olahraga paramotor senilai Rp195,4 juta.
Proyek yang dialokasikan pada tahun anggaran 2014 ini dikerjakan CV AKB dengan Direktur MA. “Pengeledahan terkait proyek pengadaan alat olahraga paramotor yang tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja,” terang Kasi Intel Yanuar Reza.
Kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Sangatta, seusai melakukan pengeledahan, Yanuar didampingi Koordinator Jaksa Penyidik Kasus Paramotor Kris Hadi menerangkan proyek yang diprogramkan melalui kegiatan penyelenggaraan kompetisi olahraga tahun anggaran 2014 ini seharusnya barang baru namun kenyataannya barang bekas.
Disebutkan, untuk melakukan pengumpulan bukti sejumlah pihak dimintai keterangannya termasuk pemilik parasut. Dalam keterangan, ungkap Yanuar ternyata parasut yang ada merupakan barang seseorang yang dipinjam tersangka MA kemudian dijadikan bukti pengadaan.
Sedangkan mesin paramotor yang tidak sesuai dengan SPK sehingga tidak sesuai dengan peralatan lainnya. “Keterangan sejumlah atlit bahkan pemilik parasut, ternyata parasut yang ada bukan untuk paramotor tetapi untuk paralayang,” beber Yanuar.
Disinggung apakah pengeledahan yang dilakukan sejumlah jaksa di Kantor Dispora juga terkait dengan proyek lain yang disebut-sebut sedang dibidik, Yanuar dengan tegas menyebutkan kedatangan timnya hanya terhadap proyek pengadaan peralatan paramotor.
Pernyataan Yanuar ini otomatis mematahkan rumor yang berkembang dimana ada Rp20 M proyek di Dispora yang sedang dibidik kejaksaan. Untuk mendapatkan bukti kuat, paling tidak ada tiga ruang yang digeledah baghkan 2 ruangan dipasang garis line kejaksaan warna merah putih.(SK-02/SK-03/SK-011/SK-13)

Artikulli paraprakTerkait Pengadaan Peralatan Cabor, Dispora Digeledah Kejaksaan
Artikulli tjetërKORPRI Seleksi Atlit Menuju POR Kaltim