Beranda hukum Puluhan Pemuda Dua Kecamatan ini Adu Skill Balap Liar, 58 Pelaku Diamankan...

Puluhan Pemuda Dua Kecamatan ini Adu Skill Balap Liar, 58 Pelaku Diamankan Polres Kutim

0
Kapolres Kutim AKBP Ronny Bonic, saat menunjukkan puluhan sepeda motor yang diamankan dari aksi balap liar

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Entah apa yang ada dipikiran puluhan pemuda yang berasal dari Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Bengalon ini. Bukannya mengisi waktu luang di bulan ramadhan dengan memperbanyak amal ibadah, namun lebih memilih unjuk kebolehan dengan adu skill balap liar di Jalan Soekarno – Hatta, tidak jauh dari kawasan perkantoran Pemerintah Kutai Timur di Bukit Pelangi, Sangatta Utara.

Alhasil, sebanyak 58 orang pelaku aksi balap liar ini diamankan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Sabhara Polres Kutim, beserta dengan puluhan kendaraan roda dua (R2) yang digunakan dalam aksi balap liar tersebut. Demikian disampaikan Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronny Bonic didampingi Kasat Sabhara AKP Subeki dan Kanit Palwal Satlantas Ipda Tanjung, Senin (18/03/2024) siang di Mako Polres Kutim.

“Selama dua malam, (16-17 Maret 2024), tim gabungan dari Satlantas dan Sabhara Polres Kutim melakukan pemantauan di sejumlah titik di kota Sangatta yang memang kerap menjadi arena ajang balapan liar, terutama di kawasan tikungan Sahara, Jalan Yos Sudarso dan Simpang Suwandi Jalan Soekarno-Hatta. Hal ini karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di beberapa kawasan tersebut kerap terjadi aksi balapan liar motor roda dua (R2),” ujar Kapolres Ronny.

Lanjutnya, setelah melakukan pemantauan selama dua malam, maka pada tanggal 17 dini hari tim gabungan melakukan penindakan hukum terhadap aksi balap liar tersebut, sehingga mengamankan sebanyak 58 pelaku aksi balap liar dan juga mengamankan sebanyak 41 unit sepeda motor dari jumlah 56 unit sepeda motor yang diamankan sebelumnya di lokasi kejadian.

“Terhadap pelaku aksi balap liar ini, kami melakukan tindakan penilangan terhadap 41 unit sepeda motor yang ada sesuai dengan Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana kurungan 1 (satu) tahun atau denda maksimal Rp 3 Juta. Tidak hanya itu, sepeda motor yang saat ini kita amankan, akan kita tahan dan nantinya setelah lebaran Idul Fitri baru akan diserahkan kepada pemiliknya masing-masing. Hal ini agar ada efek jera dari para pelaku dan juga dikhawatirkan jika diserahkan lebih cepat, maka akan digunakan kembali untuk aksi balap liar,” jelas Ronny.

Selain melakukan penilangan dan menahan kendaraan sepeda motor pelaku, pihaknya juga mewajibkan kepada pemilik kendaraan untuk terlebih dahulu mengganti knalpot brong yang saat ini terpasang di setiap kendaraan yang ditahan, dengan knalpot standar sesuai aturan pabrikan asal. Sedangkan knalpot-knalpot brong terpasang sekarang, akan dilakukan pemusnahan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Kanit Patwal Satlantas Polres Kutim, Ipda Tanjung menyebutkan aksi balap liar ini dilakukan oleh dua kelompok pemuda yang berasal dari dua kecamatan di Kutim, yakni Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Bengalon.

Kanit Patwal Ipda Tanjung, saat menjelaskan kronologi penggerebekan aksi balap liar di kota Sangtta

“Kami belum mengetahui apakah ada motif judi atau taruhan pada ajang balap liar yang dilakukan dua kelompok pemuda beda kecamatan ini, namun dari informasi yang kami dapatkan bahwa mereka (pelaku, red) adu gengsi saja sehingga akhirnya melakukan balap liar,” ucap Ipda Tanjung.

Lebih jauh, jajaran Polres Kutai Timur menghimbau agar muda-mudi lebih bijaksana dalam mengisi bulan Ramadhan, terutama melakukan amal Kebajikan dan menghindari perilaku atau perbuatan sia-sia yang akhirnya bisa merugikan diri sendiri.

“Kami juga menghimbau kepada para orang tua yang memiliki anak remaja, untuk lebih memperhatihan pergaulan anak-anak mereka. Jangan sampai salah pergaulan dan melakukan tindkana kriminal, yang akhirnya malah berurusan dengan aparat penegak hukum,” pesan Tanjung.(Red/SK-01)