Beranda hukum Purnawirawan TNI-AD Jadi Bandar Besar Sabu di Muara Ancalong

Purnawirawan TNI-AD Jadi Bandar Besar Sabu di Muara Ancalong

0
Su dan barang bukti yang diamankan jajaran Satnarkoba Polres Kutim diantaranya puluhan gram sabu serta uang Rp152 juta.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (23/5)
Seorang pensiunan TNI – AD bernama ST (54) warga Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong tak berkutik ketika ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Kutim. Pria yang terakhir berpangkat Sersan Mayor (Serma) ditangkap bersama barang bukti sebanyak 33 paket sabu seberat 88,57 gram.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Narkoba AKP Dhadhag Anindito, Senin (23/5) siang menerangkan penangkapan tersangka ST dari laporan warga maraknya penggunaan sabu di Senyiur. Dalam jumpa persnya, kapolres menyebutkan laporan itu masuk bulan April lalu namun belum menemukan titik terang siapa pemasok dan pengedar. “Dari pengembangan kasus yang ada ditarik benang merahnya, mengarah ke ST sehingga ketika dilakukan operasi penangkapan oleh jajaran Polsek Muara Ancalong dibantu Satnarkoba Polres Kutim diketahui jika ST merupakan pengedar sabu di Senyiur,” terang kapolres.
Kasat Narkoba AKP Dhagdhag Anindito menerangkan ST yang terakhir bertugas di Koramil Muara Ancalong diamankan di Km 20 Jalan Kelinjau Ulu – Senyiur Muara Ancalong, Sabtu (21/5) pukul 14.00 Wita. “Saat diamankan ditemukan 34 poket sabu dengan berbagai ukuran yang beratnya mencapai 10,69 gram, selain itu ditemukan uang sebesar Rp4,5 juta,” beber AKP Dhagdhag.
Tidak puas denga temuan yang ada, jajaran Polres Kutim kembali melakukan pengeledahan di kediaman ST yang akhirnya di dalam brangkas menemukan 1 poket besar sabu seberat 77,88 gram, uang tunai Rp 141 juta, selain ada uang tunai sebanyak Rp 7,2 juta yang disimpan di dalam kaleng kue. “Sabu saya dapat dari Samarinda,sedangkan uang yang ada merupakan uang dari penjualan sabu-sabu,” aku ST kepada penyidik di Satnarkoba Polres Kutim.
ST yang tampak lesu ketika dihadapkan kepada wartawan siang tadi, mengenakan kemeja oren ia tampak lesu. Kepada wartawan, kapolres menyebutkan perbuatan ST bertentangan pasal 114 jo 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan badan minimal 7 tahun penjara.(SK2/SK3)