Beranda hukum Rambe KZ : Komisi II DPR RI dan Pemerintah Sepakat Tidak Ada...

Rambe KZ : Komisi II DPR RI dan Pemerintah Sepakat Tidak Ada Moratorium DOB, Usulan Tetap Diproses

0
Ketua Komisi II DPR-RI Haji Rambe Kamarul Zaman saat menerangkan proses pembentukan DOB pasca pemberlakukan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda saat menerima audensi Pemkab Kutim terkait usulan pembentukan Kabupaten Kutai Utara, Kamis (3/3) siang.

Loading

JAKARTA,Suara Kutim.com (3/3)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) diminta segera melakukan koordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan usulan pembentukan Kabupaten Kutai Utara yang disampaikan ke Komisi II DPR-RI.
Pesan terbilang penting itu disampaikan Ketua Komisi II DPR-RI H Rambe Kamarul Zaman saat menerima audensi Pemkab dan DPRD Kutim, Pemprov dan DPRD Kaltim, Tim Pembentukan Kabupaten Kutai Utara, Kamis (3/3) siang tadi.
Dalam audensi yang dihadiri Irene Mambuy – Wagub Papua Barat , Presidium Pembentukan Provinsi Kotawaringin, Kabupaten Konawe Timur dan Kabupaten Kepulauan Kabaena serta 11 anggota Komisi II DPR-RI, diingatkan pembentukan DOB agar mengacu pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda. “Saat ini RPP tentang penataan daerah dan Desain Besar Penataan Daerah sedang diproses, kemungkinan besar akan terbit pada bulan April mendatang karenanya kepada daerah yang mengusulkan pembentukan DOB agar mengacu UU Pemda,” pesan Rambe Kamarul Zaman.
Politikus Partai Golkar ini menandaskan pemerintah dan Komisi II DPR-RI sepakat tetap memproses usulan pembentukan daerah persiapan yang telah disampaikan melalui Komisi II dan pemerintah. “Dalam RDP dengan Kemendagri akhir bulan Januari lalu, pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat tidak memberlakukan moratorium, disamping itu usulan pembentukan daerah persiapan dapat diusulkan Pemda dan Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan kepentingan strategis nasional,” tandas Rambe Kamarul Zaman seraya meminta semua pengusul DOB berkoordinasi dengan Kemendagri untuk melengkapi persyaratan DOB versi UU Pemda.
Sebelumnya usulan pembentukan Kabupaten Kutara disampaikan Asisten Administrasi Umum Edward Azran. Dalam paparannya, Edward yang mewakili Bupati Ismunandar menerangkan tujuan pembentukan Kutara untuk mempercepat pembangunan, mempermudah pelayanan publik oleh pemerintah serta peningkatan kesejahteraan rakyat. “Saat pembentukan Kutai Timur diharapkan bisa mencapai kawasan pedalaman ternyata belum, selain itu berdasarkan kajian Unmul Samarinda dan UGM Yogyakarta wilayan Kutara sangat layak dan layak dibentuk,” beber Edward Azran yang saat menyampaikan paparan didampingi sejumlah pejabat dan anggota DPRD Kutim serta Kaltim.(SK-04/SK-13)